Jumat, 04 Agustus 2017

WELCOME TO JAIL !!!


        Persidangan perkara tindak pidana penodaan agama dengan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hanya tinggal menunggu vonis hakim. Majelis hakim diharapkan dapat bersikap responsif, memutuskan dengan cermat, sesuai dengan fakta-fakta persidangan, dan memenuhi keadilan dalam masyarakat.
            
             Bahwa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sangat keliru dengan menuntut Ahok dengan pidana bersyarat, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Tuntutan JPU ini merupakan perbuatan yang diluar kewenangannya (Ultra Vires), karena Pidana bersyarat (percobaan) adalah bentuk putusan yang merupakan kewenangan hakim, sebagaimana ketentuan pasal 14 KUHP. Dalam sejarah perkembangan peradilan Indonesia, juga tidak pernah terjadi, JPU menuntut terdakwa dengan Pidana percobaan.

 Dalam sistem peradilan pidana, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang melebihi tuntutan JPU (Ultra Petita). Dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara pidana adalah Surat Dakwaan (bukan tuntutan) yang dibuktikan dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 47 K/Kr/1956 Tanggal 23 Maret 1957, menyatakan “Bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan oleh pengadilan ialah surat dakwaan...” dan Yurisprudensi No. 68 K/Kr/1973 Tanggal 16 Desember 1976, menyatakan “Bahwa putusan pengadilan haruslah didasarkan pada dakwaan...”. Disamping itu, ketidakcermatan dan ketidaktepatan JPU dalam menuntut terdakwa dengan pasal 156 KUHP adalah tidak relevan dengan fakta persidangan.

 Bahwa, sesuai dengan fakta-fakta di Persidangan, substansi perbuatan terdakwa adalah penghinaan terhadap agama dengan menyebut surat Al-Maidah ayat 51 sebagai sumber kebohongan atau setidaknya sebagai “alat kebohongan dan membodohi” umat Islam. Sehingga tidak tepat JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan Alternatif ke-2 yaitu Pasal 156 KUHP. Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan pada unsur-unsur sebagai berikut:

1.    In het openbaar atau di depan umum
2.    Uiting geven atau menyatakan atau memberikan penyataan
3.  Aan gevoelens van vijanscha p, haat atau minachting atau mengenai perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan
4.  Tegen een of meer groepen der bevolking van Indonesia atau terhadap satu atau lebih dari satu golongan penduduk Indonesia.

Unsur penentu pada ketentuan pasal ini adalah “terhadap satu atau lebih dari satu golongan penduduk Indonesia”. Objek Golongan pada pasal ini adalah golongan masyarakat Indonesia berdasarkan  ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara. Pasal 156 KUHP dapat diterapkan apabila terdakwa menyatakan permusuhan, kebencian, dan merendahkan suatu golongan penduduk berdasarkan agama.

Namun, dalam fakta persidangan, TIDAK SATUPUN yang menyatakan/memperkuat dakwaan pasal 156 KUHP pada diri terdakwa, yaitu bahwa terdakwa telah melakukan penodaan/perasaan permusuhan, kebencian dan merendahkan suatu golongan. Terdakwa tidak menyebutkan “Masyarakat Betawi” , atau “warga Kepulauan Seribu”, atau pun “Umat Islam”. Terdakwa jelas dan tegas menyatakan “dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51”, dan “ ... takut masuk neraka, karena dibodohin gitu”. Sangat tegas yang dinistakan oleh terdakwa adalah Al-Maidah ayat 51, kitab suci umat Islam. Sehingga, akan lebih tepat dan relevan, terdakwa dijatuhi  putusan melanggar tindak pidana Penodaan Agama sebagaimana dakwaan Alternatif pertama yaitu Pasal 156a KUHP.

Bahwa, dalam dakwaan alternatif pertama pasal 156a KUHP berisikan larangan kepada setiap orang:
1.  Dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dan/atau
2.  Dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapaun sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP, baik keterangan saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, telah membuktikan terjadinya tindak pidana Penodaan Agama sebagaimana ketentuan Pasal 156a huruf (a) KUHP, yang dapat penulis jabarkan unsurnya sebagai berikut:
1.    Een subjectief element : opzettelijk (unsur subjektif : dengan sengaja)
2.    Objectief element : in het openbaar (unsur objektif : didepan umum)
3.    \Uiting given (mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan)
4.    Vijandig, misbruik atau ontheiliging van een religie die wordt omarmd in Indonesia
(yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia).

Unsur sengaja pada pengertiannya terbagi atas 2 yaitu pengertian kesengajaan sebagai pengetahuan/keasadaran (opzet als bewustzijn) atau kesengajaan sebagai suatu kemungkinan (opzet als mogelijkheid). Kesengajaan terdakwa terbukti dengan bukti surat dan sejumlah video. Pada buku “Merubah Indonesia” yang diterbitkan tahun 2008 dan dijadikan bukti surat di persidangan, terdakwa telah menyebutkan hal yang sama yaitu terkait penggunaan Surat Al-Maidah ayat 51. Bukti selanjutnya yaitu rekaman video yang diserahkan di depan persidangan, wawancara terdakwa dengan Media Al Jazeera yang menyatakan bahwa terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya dan akan kembali menyatakan hal yang sama. Padahal setidaknya, terdakwa telah amat sangat mengetahui bahwa pernyataannya tersebut akan memancing kemarahan umat Islam yang merasa Kitab Suci Al-Qur’an dinista, sehingga memecah belah kerukunan umat. 

Unsur selanjutnya adalah di depan umum dan mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan. Terdakwa telah terbukti menyampaikan perasaannya dengan melakukan penodaan agama di tempat yang dapat dilihat publik, saat menyampaikan pidato di pulau Pramuka, Kepulaian Seribu. Hal ini dapat dibuktikan dari keterangan saksi-saksi, bukti petunjuk video rekaman, dan keterangan terdakwa yang membenarkan pernyataannya di kepulauan seribu tersebut. 

Unsur Vijandig, misbruik atau ontheiliging van een religie die wordt omarmd in Indonesia (yang bersifat bermusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia), telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa. Objek dari yang disampaikan oleh terdakwa di Kepulauan Seribu adalah tentang “dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51”, sangat jelas merupakan penodaan/penistaan terhadap Al Maidah ayat 51, kitab suci Agama Islam. Terdakwa yang bukan beragama Islam telah menafsirkan salah satu ayat di dalam Al-Qur’an dan menyatakannya sebagai Alat untuk melakukan kebohongan, ditambah lagi pernyataanya “ ... takut masuk neraka, karena dibodohin gitu”, adalah dengan maksud mengolok-olok, mengeluarkan pernyataan dibodohi Al Maidah 51 dan takut masuk neraka karena memilih terdakwa dalam pilkada. Hal ini jelas sangat menghina dan menistakan Kitab Suci Agama Islam. Sehingga sudah sepantasnyalah terdakwa diputus bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana ketentuan pasal 156a KUHP tersebut. 

Disamping itu, telah terbit Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia, yang selalu menjadi patokan dan bukti petunjuk dalam kasus-kasus penodaan agama sebelumnya. Sikap Keagamaan MUI  tertanggal 11 Oktober 2016 yang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa adalah penodaan terhadap Agama. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan para Ahli, diantaranya Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir yang dengan tegas menyatakan pernyataan Terdakwa yaitu  “dibohongi pakai Al-Maidah 51” dan kata-kata “dibodohi” merupakan stressing dari Penodaan/Penistaan Agama. Singkatnya, seluruh pembuktian yang dihadirkan di depan persidangan telah memperkuat terbuktinya dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 156a KUHP. 

       Berdasarkan Fakta-fakta persidangan, ditambah lagi realitas yang terjadi bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat yang tidak terelakkan. Maka, tuntutan JPU haruslah dikesampingkan oleh Majelis Hakim karena JPU telah “salah menerapkan hukum” pada tuntutan. Dan oleh karenanya, Majelis Hakim haruslah memutuskan terdakwa bersalah sebagaimana fakta-fakta persidangan, yaitu terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasala 156a KUHP.
        
      Disamping itu, menilik pada kasus-kasus Penodaan Agama yang terjadi di Indonesia sebelumnya, telah menjatuhkan hukuman yang berat bahkan maksimal pada terdakwa Penodaan Agama, dan diperkuat dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1964 yang memerintahkan penjatuhan hukuman yang berat terhadap tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama. Maka, sesuai dengan Asas Similia Similibus yaitu “Perkara yang sama (sejenis) harus di putus sama (serupa)”, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama haruslah dihukum dengan berat, sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan. (Dr. K/a - 8 Mei 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar