Jumat, 04 Agustus 2017

BLUNDER



            Kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  telah memasuki tahap Final, pada pengadilan tingkat pertama. Vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta ini dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 9 Mei 2017, di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

            Pada persidangan ke-20 Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan tuntutan yang sangat debatable, yaitu melanggar ketentuan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan Hukuman Penjara selama 1 Tahun dengan masa percobaan 2 Tahun. Tuntutan JPU ini seakan mengotori proses peradilan di Indonesia karena dirasa menciderai kepercayaan publik terhadap Penegakan Hukum yang adil.  

            Terdapat banyak kekeliruan besar yang dilakukan JPU dalam tuntutan Ahok tersebut. Pertama, Perkara Penodaan Agama ini diajukan ke Pengadilan atas perbuatan terdakwa yang membuat pernyataan di depan umum yang mengandung penodaan terhadap Kitab Suci umat Islam yaitu Surat Al-Maidah ayat 51. Sangat jelas dan terang, kasus ini dilaporkan hingga dibawa ke pengadilan adalah karena pernyataan terdakwa yang menyatakan “dibohongi pakai Al-Maidah 51” merupakan penodaan/penistaan terhadap agama yang menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat.

            Bahwa, sejak awal hingga di Persidangan, perkara ini diperiksa berkaitan dengan penodaan agama (Blasphemi), dengan begitu banyak bukti, saksi, dan ahli yang diajukan oleh JPU dengan kekuatan pembuktian yang mendukung dakwaan tentang penodaan agama sebagaimana ketentuan pasal 156a KUHP. Menjadi sangat tidak relevan,  JPU malah menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 156 KUHP tentang perbuatan menyatakan kebencian, permusuhan, penghinaan kepada golongan rakyat Indonesia.  Tuntutan  JPU yang tidak konsisten dengan pemeriksaan perkara merupakan suatu kejahatan negara di lembaga peradilan. quod ad facta Nullum crimen majus est in obedientia (tak ada kejahatan yang paling besar dari pada ketidakpatuhan/inkonsistensi).

            Tuntutan ini dirasa menghina nalar publik. Masyarakat telah sangat paham, objek penodaan oleh terdakwa adalah agama, bukan golongan masyarakat tertentu. Sehingga, JPU seakan meletakkan tuntutan pada posisi yang lemah dan mudah dibantah. Tidak dijabarkan pula golongan mana yang dihina, dimusuhi, dibenci oleh terdakwa. Hal ini lantas menjadi celah bagi pembelaan Terdakwa dalam Pleidooi-nya.

Politik transaksional juga diduga berpengaruh pada perkara ini dalam hal menyangkut jabatan terdakwa sebagai Gubenur DKI Jakarta hingga Oktober 2017. Masyarakat tidak lupa, bagaimana tarik ulur yang dilakukan Mendagri untuk tidak menjalankan Undang-undang Pemerintahan Daerah dengan memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur. Law by design, adanya korelasi yang kuat antara pernyataan Mendagri dengan tuntutan, JPU akhirnya menuntut sesuai keinginan Mendagri, sehingga Ahok tidak perlu diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Aroma politik lainnya pada perkara ini adalah Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi lembaga kejaksaan, merupakan kader partai Pengusung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta. Hal ini juga terlihat dalam pernyataan Jaksa Agung atas persetujuannya dalam permohonan penundaan sidang pembacaan tuntutan yang diajukan oleh Polri. Sehingga diduga tidak adanya Independensi JPU dalam menyusun rencana tuntutan (rentut) berdasarkan fakta-fakta di Persidangan, mengingat dalam perkara tertentu yang menarik perhatian publik, Jaksa Agung memiliki andil sebagai penentu dalam Rentut.

            Blunder kedua yang dilakukan JPU adalah menuntut terdakwa dengan pidana percobaan. JPU telah keliru secara yuridis dengan menuntut diluar batas kewenangannya, karena Pidana bersyarat (percobaan) merupakan wewenang Hakim dalam putusan sebagaimana termuat dalam pasal 14 KUHP. Dan, secara yuridis pidana bersyarat diberikan terhadap pidana ringan yang hakim melihat terdakwa merasa sangat bersalah terhadap perbuatannya. Sangat bertolak belakang dengan Ahok yang selama persidangan, sama sekali tidak merasa bersalah.

            Disisi lain, perkara ini merupakan satu-satunya perkara penistaan/penodaan agama yang dituntut dengan rendah. Perkara penodaan agama lainnya seperti diantaranya kasus Arswendo, Sebastian Joe, dan Lia Eden yang dituntut dengan pidana Maksimal, yaitu 5 tahun penjara. Hal ini juga bertentangan dengan Asas Similia Similibus yaitu “Perkara yang sama (sejenis) harus di putus sama (serupa)”. Apalagi mengingat adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama, yang berisikan agar penjatuhan hukuman yang berat terhadap tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama. Ini merupakan bukti bahwa Negara tidak main-main dalam melindungi keberagaman dan kerukunan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman berat bagi penista agama. Tuntutan yang ringan ini dapat menjadi tolak ukur dalam penuntutuan tindak pidana serupa. Orang akan menganggap remeh perbuatan penodaan agama, karena tidak ada efek jera dalam penegakan hukumnya.

Kekeliruan besar berikutnya adalah, JPU telah mengabaikan legitimasi atas sikap keagamaan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai petunjuk dalam perkara ini. Fatwa MUI yang selama ini telah menjadi rujukan bagi setiap perkara penodaan/penistaan agama di Indonesia. Namun, khusus untuk terdakwa Ahok, JPU mengabaikan petunjuk penting atas penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa.

Tidak salah jika masyarakat beranggapan bahwa Tuntutan JPU terasa seperti Pleidoi. Jaksa tidak hanya menuntut tapi juga sebagai pembela bagi terdakwa. Bahkan, JPU menyalahkan Buni Yani sebagai hal yang meringankan terdakwa, oleh karena Buni Yani yang dianggap menyebarkan video penodaan agama oleh terdakwa. Jika dianalogikan, bagaimana mungkin seorang informan perbuatan suap (korupsi) dipersalahkan atas perbuatan suap si koruptor?.  

Meski tuntutan JPU bukanlah hal yang final, namun sebagai ujung tombak para pelapor dan umat Islam pada umumnya yang merasa agama-nya dinista oleh terdakwa, hal ini amat sangat mengecewakan dan jauh dari keadilan. Seperti kata Tommas Hobbes, “Jika keadilan tidak terpenuhi, rakyat memiliki hak untuk memberontak”. Keadilan adalah Hak, dan rakyat harus mendapatkannya.


Begitu besarnya turbulensi hukum sepanjang kasus penistaan agama ini, hingga tuntutan antiklimaks yang tidak berkeadilan, maka Majelis Hakim haruslah mengenyampingkan tuntutan JPU, menilai perkara ini secara Independen, serta berdasarkan keadilan dan kebenaran (Secundum aequum et bonum). Seorang hakim harus selalu melihat keadilan didepan matanya (Judex ante oculos aequitatem semper habere debet) dan “seorang hakim harus mengadili berdasarkan perkara yang diajukan beserta bukti-buktinya (Judex debet judicare secundum allegata et probate). (Dr. K/a - 3 Mei 2017) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar