Imam
Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, pada tanggal 30 Januari
2017 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Penodaan Pancasila dan pencemaran
nama baik, oleh Polda Jawa Barat, atas laporan dari Putri Mantan Presiden RI
Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab
mengacu pada hasil Gelar Perkara ketiga yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum
Polda Jabar, dengan dugaan pelanggaran Pasal 154a KUHP dan Pasal 320 KUHP, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
154a
Barangsiapa
menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Unsur – unsur Pasal 154a KUHP:
1.
Unsur Barang Siapa
Barang
Siapa maksudnya setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat
dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Unsur ini lebih melihat pada pelaku Unsur (bestandeel) ini menunjuk kepada pelaku/
subyek tindak pidana, yaitu orang dan korporasi, yaitu orang pribadi (
naturlijke persoon) dan korporasi sebagai badan hukum ( recht persoon ).
2.
Unsur Menodai
R.
Soesilo dalam
bukunya Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 133) menjelaskan bahwa “menodai”
adalah perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja untuk menghina.
Perbuatan
menodai dapat dilakukan dengan beberapa macam cara, misalnya : menginjak-injak,
merobek-robek, melumuri dengan kotoran, melakukan perbuatan yang merendahkan
kehormatan. Agar perbuatan itu dapat dituntut dengan pasal ini, cara menodai
itu harus dilakukan secara demonstratif, artinya dapat dilihat oleh orang
banyak, sehingga menimbulkan kesan yang mengakibatkan kemarahan pada orang
banyak.
Menurut pakar Hukum Pidana
Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana di dalam hukum pidana tidak semua
perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus diberikan sanksi. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama.
Pertama, apakah dilakukan dengan melawan hukum. Kedua, apakah orangnya dapat
dipersalahkan. penyidik harus mampu membuktikan adanya kehendak jahat (mens rea)
yang ditunjukan Habib Rizieq Shihab saat melakukan tindakan itu.
Bahwa, dalam pernyataannya
yang diduga menghina Pancasila, Habib Rizieq menyampaikan ceramahnya yang
memuat sosialisasi isi Tesisnya yang berjudul ‘Pengaruh Pancasila terhadap
Syariat Islam di Indonesia’. Dalam ceramah tersebut tidak ada perbuatan dengan
sengaja menghina pancasila, yang disampaikan adalah hasil penelitiannya tentang
sejarah Pancasila, yang diusulkan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan
sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila ke-5. Namun ditolak oleh para ulama yang
ikut dalam sidang BPUPKI dan mendapat konsensus Nasional pada tanggal 22 Juni
1945 dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Sila Pertama. Bahwa
penyampaian hasil kajian akademik tersebut disampaikan oleh Habib Rizieq kedalam
bahasa verbal yang umum dengan dianalogikan sila yang terakhir/sila ke 5
sebagai sila buntut (berada di bawah). Sehingga tidak ada kesengajaan bagi
Habib Rizieq untuk menghina/menodai Pancasila.
3.
Unsur Bendera kebangsaan Republik Indonesia dan
lambang Negara Republik Indonesia
Untuk unsur ini
terdapat 2 hal yaitu Menodai Bendera Kebangsaan RI atau Lambang Negara RI.
Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan atas dugaan penodaan terhadap Lambang
Negara Republik Indonesia. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan pasal 1 angka 3 menyebutkan
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Bahwa, jika dikaji
dari tata bahasa pada unsur ini. Lambang Negara yang dimaksud adalah Lambang Garuda
Indonesia yaitu Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus
ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada
leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang
dicengkeram oleh Garuda. (Pasal 46 UU 24 tahun 2009).
Jika kasus sebelumnya, Sahat Safiih Gurning,
pemuda asal Toba Samosir, dipidana pasal 154a KUHP karena menendang lambang
Garuda Pancasila, dan Penyanyi dangdut Zaskia Gotik yang dilaporkan menghina
Lambang Negara karena menjawab pertanyaan tentang lambang sila ke-5 dengan
jawaban “bebek nungging”, yang dituduhkan kepada Habib Rizieq ini bukanlah
tentang Lambang Negara Garuda Indonesia, tapi dianggap menghina penempatan sila
dari Pancasila.
Namun, jika pun ditafsirkan Pancasila sebagai bagian dari Garuda
Pancasila, unsur penting dari pasal 154a KUHP adalah Menodai/Menghina. Bila
unsur menodai tidak terbukti, maka apakah pancasila dapat dipersamakan dengan
Garuda Pancasila tidak lagi menjadi penting. Oleh karena Habib Rizieq tidaklah
dapat ia disangkakan melakukan penodaan/penghinaan terhadap Pancasila.
Pasal 320
(1) Barang siapa
terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu
masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada
pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus
atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan
suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak
dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut
atas pengaduan orang itu.
Unsur – unsur Pasal 320 KUHP:
Pasal ini adalah berkaitan dengan pencemaran
sebagaimana yang diatur pada pasal 310 KUHP, hanya saja penghinaan dilakukan
terhadap seseorang yang telah meninggal/mati dan atas laporan dari keluarga
orang yang diduga nama baiknya dicemarkan. Dalam perkara ini, Habib Rizieq
disangka melakukan pencemaran terhadap Ir. Soekarno oleh anak kandungnya
Sukmawati Soekarnoputri.
R
Soesilo dalam
bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan
bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”, kehormatannya
tentang “nama baik” nya diserang. Bahwa, supaya dapat dihukum menurut pasal
ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan
maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang
dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri,
menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu
suatu perbuatan yang memalukan.
Bahwa,
dalam ceramah yang disampaikan Habib Rizieq Shihab, tidak ada menyampaikan
sesuatu yang menghina atau menyerang kehormatan dan nama baik Ir. Soekarno.
Poin yang disampaikan adalah usulan Soekarno yang memasukkan Ketuhanan Yang
Maha Esa kedalam Pancasila sila ke-5, kemudian disepakati secara bersama dengan
menempatkan Sila Ketuhanan pada Sila ke-1, Hal ini merupakan fakta sejarah dan
telah diuji dari kajian penelitian sdr. Habib Rizieq Shihab, dan hal itu tidak
mengandung hal yang menghina/mencemarkan nama baik Ir. Soekarno. Sehingga,
patut dipertanyakan apa yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan habib
Rizieq Shihab sebagai tersangka atas laporan tersebut. Cogito Ergo Sum (Dr. K/A).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar