Kamis, 15 Desember 2016

PRESIDEN HARUS MEMBERHENTIKAN SEMENTARA AHOK DARI JABATAN GUBERNUR DKI JAKARTA !!!


Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada saat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Penistaan Agama berdasarkan ketentuan Pasal 156 atau 156a KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
​Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindak pidana diantaranya tindak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI sebagaimana yang diduga dilakukan terdakwa diberhentikan sementara oleh Presiden (untuk terdakwa seorang Gubernur) berdasarkan register perkara di Pengadilan, tanpa melalui usulan DPRD. Adapun bunyi pasal 83 UU Pemda tersebut, yaitu:
Pasal 83
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
(3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
(4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 83 ini terdiri dari, tindak pidana dengan ancaman 5 (lima) tahun keatas, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Qui sème le vent, il récolte la tempête)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana Penistaan Agama. Perbuatan terdakwa (Ahok) dapat memecah belah NKRI serta menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Perbuatan terdakwa Ahok diancam dengan ketentuan pidana pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Dalam pasal 83 ini, terdapat 2 status pemberhentian kepala daerah yaitu “diberhentikan sementara” dan “diberhentikan. “Diberhentikan sementara” adalah apabila Kepala Daerah menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di Pengadilan (dalam pores hukum yang masih berjalan). Sedangkan “diberhentikan” adalah jika kasus pidana yang dilakukan Kepala Daerah telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemberhentian Sementara maupun pemberhentian secara tetap terhadap Kepala Daerah langsung dilakukan oleh Presiden tanpa melalui usulan dari DPRD.
Bahwa, in casu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyandang status terdakwa dan perkaranya telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor register: 1537/PidB/2016/Pnjktutr dan telah dijadwalkan sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2016. Oleh karenanya, telah cukup syarat dan ketentuan Presiden RI Joko Widodo untuk memberhentikan sementara Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bahwa, Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama merupakan Calon Gubernur incumbent yang sedang dalam masa cuti kampanye dalam artian non aktif hingga tanggal 11 Februari 2017. Namun, dengan ketentuan pasal 83 UU Pemerintahan Daerah diatas, maka Persiden tetap harus memberhentikan sementara Terdakwa dari Jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta, tanpa harus menunggu habisnya masa cuti kampanye Terdakwa. Hal ini merupakan perintah tegas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sehingga harus dilaksanakan secepatnya.
Hal ini sangat penting demi kepastian hukum (Rechtszakerheid), dan agar terdakwa dapat fokus menghadapi proses hukumnya sehingga tidak akan bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara optimal. Apabila terdakwa terbukti bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Presiden dapat memberhentikan secara tetap Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dari Jabatannya sebagai Gubenur DKI Jakarta. (Tout ce qui a un début, a une extrémité)

M. KAPITRA AMPERA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar