Jumat, 04 Agustus 2017

HABIB RIZIEQ SHIHAB TERSANGKA.. LEGALKAH ???


Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chating berkonten pornografi pada Senin, 29 Mei 2017. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran  Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
            Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh Alat bukti yang cukup. Adapun bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka, harus diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan Undang-Undang. Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti”, “bukti permulaan”, “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal 2 alat bukti. Dalam hal ini yang menjadi minimal 2 alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam Undang-Undang.
            Dalam penyidikan kasus ini, keterangan saksi yang diperiksa yaitu Firza Husein (yang juga menjadi tersangka), Muchsin Alatas, dan Fatimah (Kak Emma) telah membantah pengetahuannya tentang tuduhan tersebut. Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq. Lantas keterangan saksi mana yang dijadikan dasar alat bukti bagi penyidik dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka?
            Bukti selanjutnya yang digunakan oleh penyidik adalah chat yang diduga berkonten pornografi. Bukti foto dengam tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara Habib Rizieq dan Firza Husein tersebut telah dibantah dengan tegas oleh yang bersangkutan dan dinyatakan merupakan rekayasa. Asli ataupun tidak asli, bukti tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah karena diperoleh dengan cara yang tidak legal.
Bahwa, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 dinyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang adalah tidak dibenarkan agar tidak terjadi pelanggaran HAM sebagaimana telah dijamin UUD 1945. Penyidik dalam hal ini telah menggunakan alat bukti rekaman yang diduga milik Firza Husein, dan foto percakapan yang diduga melibatkan Habib Rizieq secara tidak sah (illegal), maka telah nyata adanya pelanggaran terhadap due process of law yang merupakan refleksi dari prinsip negara hukum yang dianut Negara Indonesia.
Bahwa, alat bukti yang diperoleh penyidik telah jelas diperoleh secara illegal sehingga tidak memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan tersangka, sebagaimana tegas disebutkan dalam aturan-aturan  sebagai berikut:
– Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang menyatakan “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”
–   Pasal 31, Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
– Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 paragraf [3.21] menyatakan “... bahwasanya penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights og privacy yang bertentangan dengan UUD 1945...”
–  Pasal 17 Kovenan International Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana diratifikasi dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2015 dinyatakan, “Tidak boleh seorangpun yang dengan sewenang-wenang atau secara tidak sah mencampurtangani perihal kepribadiannya, keluarganya, rumahtangganya, atau surat-suratnya, demikian pula tidak boleh dicemari kehormatannya dan nama baiknya secara tidak sah.”
Ketentuan-ketentuan diatas telah menegaskan bahwa wilayah yang sifatnya privacy dan bukan untuk konsumsi publik, termasuk percakapan via WhatsApp yang merupakan aplikasi massenger dua arah (bukan untuk publik), merupakan hak privacy setiap orang untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa izin dan bukan oleh lembaga berwenang sesuai UU merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah dan melanggar Undang-Undang merupakan alat bukti yang tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Sistem pembuktian dalam pidana adalah untuk memastikan adanya perbuatan yang secara faktual melanggar undang-undang tentang suatu tindak pidana (factual guilt), dan untuk dapat menunjuk seseorang bertanggungjawab atas hal itu (legal guilt), yang dikonstruksikan mulai dalam tahap penyidikan sampai dengan dinyatakan demikian dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Kekeliruan dalam sistem pembuktian inilah yang menyebabkan terampasnya Hak Asasi Manusia yang juga berlaku bagi tersangka.
Bahwa dari segi materil perkara, penetapan tersangka atas Habib Rizieq juga tidak didasarkan pada aturan hukum yang sesuai sehingga tampak terlalu dipaksakan. Ia disangka atas dugaan melanggar Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Pasal 29, Pasal 32, dan Pasal 34 tentang ketentuan pidana-nya). Bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada Habib Rizieq adalah ketentuan larangan atas perbuatan yang menyebarkan pornografi, yang sepatutnya disangkakan kepada penyebar isu dan rekayasa percakapan pornografi tersebut. Sehingga sangat tidak relevan mengapa Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Disisi lain, pelaku penyebaran chat tersebut hingga kini tidak dicari keberadaannya oleh pihak kepolisian. Padahal tidak sulit untuk menemukan pelakukanya oleh karena Telepon Genggam milik Firza Husein telah disita pihak kepolisian dalam kasus berbeda pada tanggal 2 Desember 2016 yang pada akhirnya muncullah percakapan tersebut pada tanggal 29 Januari 2017.  
Baik dari segi Formil dan Materil, sangat tidak beralasan dan terlalu dipaksakan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq. Habib Rizieq seolah-olah telah menjadi target sehingga tanpa mendengarkan keterangannya sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

            Terang dan jelas, bahwa penetapan tersangka atas Habib Rizieq merupakan suatu yang tidak didasari ketentuan hukum yang benar, melanggar prinsip due process of law, dan diduga didasari pada kehendak dan kepentingan oknum tertentu. Sehingga penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq tidak dilakukan secara proportional and professional, karena tidak menunjukkan adanya korelasi antara tindak pidana yang disangkakan dengan bukti yang sah tentang alasan yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana. (Dr. K/a - 30 Mei 2017)

LAW ENFORCEMENT



Masyarakat dan hukum adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum bertujuan untuk mewujudkan keteraturan dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum, sehingga segala perbuatan baik masyarakat maupun pemerintah, harus berlandaskan hukum. Fenomena Hukum saat ini dirasa menyimpang dari rule nya, penegakan hukum yang unprosedural, dan berjalan sesuai dangan kepentingan dan sasaran yang diinginkan penguasa. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab (Habib Rizieq) menjadi salah satu korban dari turbulensi hukum saat ini, yang menyerangnya dalam berbagai bentuk kriminalisasi.

Salah satu kasus yang kini menyerang Habib Rizieq, adalah dugaan chat berkonten pornografi yang dituduhkan kepadanya dengan seorang wanita bernama Firza Husein. Kasus ini menjadi viral setelah adanya postingan pada situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com pada tanggal 29 Januari 2017 yaitu foto screenshot percakapan aplikasi chatting WhatsApp yang diduga antara Firza Husain dan Habib Rizieq, berisikan percakapan yang mengandung pornografi dan foto-foto Firza tanpa busana. Foto screenshot tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui akun Facebook Philip Joeng/Oeng Tay Joeng.

Baik pihak Habib Rizieq maupun pihak Firza Husein yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menolak dengan tegas tuduhan dan fitnah tersebut. Tuduhan tersebut merupakan bentuk rekayasa untuk membunuh karakter (Character Assasination) Habib Rizieq yang belakangan menjadi corong dari berbagai kegelisahan masyarakat terutama umat Islam atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini.

Penyidikan dalam kasus ini tampak terlalu terburu-buru dan dipaksakan sehingga mengabaikan hal-hal substansi dan prosedural dalam penegakan hukum. Agenda terselubung dari penyidikan ini merupakan penghancuran moral, harkat dan martabat Habib Rizieq dengan melemparkannya ke dalam turbulensi moral dengan efek demoralitas.

Penyidik menjadikan keterangan ahli pengenalan wajah (Face Recognation) sebagai dasar alat bukti dalam penyidikan kasus ini.  Ahli Face Recognation menilai keaslian foto dengan cara membandingkan Wajah Firza dengan wajah wanita yang terdapat dalam foto screenshot percakapan tersebut. Metode tersebut sesungguhnya tidak dapat menjadi acuan, karena hanya menilai kebenaran wajah, tidak serta merta membuktikan bahwa tubuh telanjang pada foto tersebut merupakan bagian tubuh Firza Husain.

Foto screenshot percakapan tersebut merupakan suatu rekayasa. Hal ini dapat terjadi, karena pada Desember 2016 Firza Husein merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan Makar sebelum Aksi Bela Islam 212. Pada saat itu, 3 buah ponsel milik Firza disita oleh pihak Polri, sehingga sangat memungkinkan, foto-foto miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan melakukan editing foto dan rekayasa (fake) chat WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Habib Rizieq. Sehingga yang menjadi poin penting dalam penyidikan bukanlah foto tersebut benar wajah Firza, tapi apakah gambaran badan yang telanjang sebagaimana yang dilarang Undang-Undang Pornografi, merupakan tubuh milik Firza.  

Bahwa Firza yang statusnya kini sebagai tersangka, dikenakan padanya pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau pasal 32 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun terhadap aturan yang disangkakan kepadanya berbunyi, yaitu:

Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi :

Larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi – diantaranya ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan

Pasal 27 ayat 1 UU ITE :

Larangan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal-pasal diatas tidak tepat dikenakan pada Firza Husein. Aturan-Aturan tersebut semestinya menjerat/dikenakan pada pihak-pihak yang telah membuat, menyebarluaskan dan menyiarkan foto tersebut. Menjadi pertanyaan besar, apakah minimal 2 alat bukti (positive evidence) dalam menetapkan tersangka sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal 1 angka 14 KUHAP jo Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, telah benar-benar dipenuhi oleh penyidik? Karena realitanya, perbuatan yang disangkakan dalam UU Pornografi dan UU ITE tersebut bukanlah dilakukan oleh tersangka Firza Husein, melainkan oleh pemilik situs www.4n5hot.com, situs baladacintarizieq.com., dan Philip Joeng/Oeng Tay Joeng.  Maka semestinya, demi keadilan dan kepastian hukum penyidik harus mengungkap dan menangkap terlebih dahulu siapa creator dalam fitnah tersebut.
        
           Bahwa, andai kata foto-foto tersebut benar adalah foto pribadi Firza Husein, ia juga tidak dapat diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan diatas, oleh karena haruslah dibuktikan adanya perbuatan menyebarluaskan. Penjelasan  pasal 4 ayat 1 UU Pornografi tersebut, disebutkan bahwa kata “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Sehingga, bila benar foto tersebut merupakan milik firza yang didokumentasikannya untuk dirinya pribadi, maka tidak dapat dikenakan pada UU Pornografi.

Bahwa sementara itu, tidak dapat dibuktikan keterlibatan Habib Rizieq dalam tuduhan tersebut. Bukti screenshoot percakapan berisi percakapan via chating WhatsApp dengan nama profil “Habib Rizieq”. Namun, tidak dapat dipastikan apakah percakapan tersebut benar dilakukan dengan Habib Rizieq, karena sangat banyak Aplikasi yang dapat memalsukan percakapan seseorang dengan mudah yaitu salah satunya aplikasi Fake WhatsApp Chat Generator. Disamping itu, dengan cara manual seseorang dapat merubah nama dan foto pada halaman profil whatsApp dengan mudah, sehingga sangat mudah untuk melakukan fitnah dengan cara tersebut. Ditambah lagi, kenyataannya tidak ada foto-foto milik Habib Rizieq di dalam percakapan tersebut yang memungkinkan pembuktian apakah Habib Rizieq terlibat didalamnya.
       
             Bahwa, salah satu saksi yang juga dimintai keterangan dalam perkara ini adalah Fatimah Husein Assegaf (Kak Ema). Kepada media Kak Emma menyatakan bahwa ia tidak mengetahui mengenai percakapan via telpon secara monolog yang diduga merupakan curhatan dari Firza Husain. Kak Emma juga menyatakan bahwa hubungan Habib Rizieq dan Firza adalah hubungan Pengajar dengan Murid, karena Firza kerap kali mengikuti pengajian Habib Rizieq, Diluar itu kak Ema tidak mengetahui apapun dan keberatan ia harus dikait-kaitkan dengan fitnah tersebut. Kepada media ia juga mengatakan bahwa selama proses BAP sebanyak 3 kali, para penyidik memberikan tekanan psikologis kepadanya agar membenarkan segala yang dituduhkan kepada Habib Rizieq yang ia sama sekali tidak mengetahui hal itu.
       
           Tekanan yang dilakukan kepada saksi ini merupakan bentuk Kejahatan, dan melanggar ketentuan pasal 117 KUHAP, yang memberikan jaminan kepada saksi dalam memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan dari siapapun dan bentuk apapun. Sangat terang dan tidak terbantahkan, saksi telah membuktikan bahwa penyidik dengan segala upaya yang terstruktur dan sistematis berupaya mengkriminalisasi Habib Rizieq.

Bahwa, terhadap Habib Rizieq sendiri telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, oleh karena Habib Rizieq masih dalam kegiatan melaksanakan Ibadah Umrah, maka ia belum bisa hadir untuk memberikan keterangannya di depan penyidikan. Andaipun pihak penyidik benar-benar membutuhkan keterangannya, KUHAP telah memberikan peluang sebagaimana ketentuan pasal 113 KUHAP mendatangi saksi untuk  mengambil keterangannya. Sehingga tidak ada halangan untuk proses hukum tetap berjalan.

Namun, perlulah dikaji seberapa urgent kebutuhan keterangan Habib Rizieq dalam perkara ini. Menurut ketentuan pasal 1 angka 27 KUHAP bahwa keterangan saksi adalah keterangan tentang apa dilihat, didengar, atau dialami saksi tentang suatu tindak pidana, sementara Habib Rizieq tidak memiliki pengetahuan tentang dugaan chating berkonten pornografi tersebut. Maka, yang terjadi pada pemeriksaan ‘kak Emma’, tentunya sangat mungkin pemeriksaan Habib Rizieq akan dilakukan dengan cara yang sama, dengan berbagai tekanan dan diarahkan agar ia membenarkan segala yang dituduhkan terhadapnya.
      
          Bahwa penyidikan atas perkara ini juga tidak didasarkan atas laporan dari seseorang, siapa yang menjadi korban, dan kepentingan siapa dan apa yang terganggu atasnya. Hal ini menambah keyakinan bahwa ada invisible power yang berupaya untuk mengkriminalisasi Habib Rizieq. Jika mau bersikap adil, sangat banyak pada tekhnologi di media sosial, perilaku masyarakat bahkan Public Figure yang melanggar ketentuan UU Pornografi dan UU ITE, namun tidak dilakukan upaya penertiban sebagaimana yang dilakukan terhadap dugaan kasus ini.

        
          Bahwa pada hakekatnya, Hukum bertujuan untuk mengatur kepentingan dan ketertiban masyarakat. Segala proses hukum terhadap dugaan Tindak Pidana ini diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya, dalam koridor hukum agar tercapainya kepastian hukum. Hal ini mesti dijaga untuk mencari kebenaran yang berkeadilan (Secundum aequum et bonum) dan menghindari prasangka adanya Law Enforcement by order dalam kasus ini. Wa’tasumu billah .. Wa maulakum .. Fani’mal maula wa ni’mal nazir .. (Dr. K/a - 19 Mei 2017)

BLUNDER



            Kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  telah memasuki tahap Final, pada pengadilan tingkat pertama. Vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta ini dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 9 Mei 2017, di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

            Pada persidangan ke-20 Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan tuntutan yang sangat debatable, yaitu melanggar ketentuan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan Hukuman Penjara selama 1 Tahun dengan masa percobaan 2 Tahun. Tuntutan JPU ini seakan mengotori proses peradilan di Indonesia karena dirasa menciderai kepercayaan publik terhadap Penegakan Hukum yang adil.  

            Terdapat banyak kekeliruan besar yang dilakukan JPU dalam tuntutan Ahok tersebut. Pertama, Perkara Penodaan Agama ini diajukan ke Pengadilan atas perbuatan terdakwa yang membuat pernyataan di depan umum yang mengandung penodaan terhadap Kitab Suci umat Islam yaitu Surat Al-Maidah ayat 51. Sangat jelas dan terang, kasus ini dilaporkan hingga dibawa ke pengadilan adalah karena pernyataan terdakwa yang menyatakan “dibohongi pakai Al-Maidah 51” merupakan penodaan/penistaan terhadap agama yang menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat.

            Bahwa, sejak awal hingga di Persidangan, perkara ini diperiksa berkaitan dengan penodaan agama (Blasphemi), dengan begitu banyak bukti, saksi, dan ahli yang diajukan oleh JPU dengan kekuatan pembuktian yang mendukung dakwaan tentang penodaan agama sebagaimana ketentuan pasal 156a KUHP. Menjadi sangat tidak relevan,  JPU malah menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 156 KUHP tentang perbuatan menyatakan kebencian, permusuhan, penghinaan kepada golongan rakyat Indonesia.  Tuntutan  JPU yang tidak konsisten dengan pemeriksaan perkara merupakan suatu kejahatan negara di lembaga peradilan. quod ad facta Nullum crimen majus est in obedientia (tak ada kejahatan yang paling besar dari pada ketidakpatuhan/inkonsistensi).

            Tuntutan ini dirasa menghina nalar publik. Masyarakat telah sangat paham, objek penodaan oleh terdakwa adalah agama, bukan golongan masyarakat tertentu. Sehingga, JPU seakan meletakkan tuntutan pada posisi yang lemah dan mudah dibantah. Tidak dijabarkan pula golongan mana yang dihina, dimusuhi, dibenci oleh terdakwa. Hal ini lantas menjadi celah bagi pembelaan Terdakwa dalam Pleidooi-nya.

Politik transaksional juga diduga berpengaruh pada perkara ini dalam hal menyangkut jabatan terdakwa sebagai Gubenur DKI Jakarta hingga Oktober 2017. Masyarakat tidak lupa, bagaimana tarik ulur yang dilakukan Mendagri untuk tidak menjalankan Undang-undang Pemerintahan Daerah dengan memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur. Law by design, adanya korelasi yang kuat antara pernyataan Mendagri dengan tuntutan, JPU akhirnya menuntut sesuai keinginan Mendagri, sehingga Ahok tidak perlu diberhentikan dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Aroma politik lainnya pada perkara ini adalah Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi lembaga kejaksaan, merupakan kader partai Pengusung Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta. Hal ini juga terlihat dalam pernyataan Jaksa Agung atas persetujuannya dalam permohonan penundaan sidang pembacaan tuntutan yang diajukan oleh Polri. Sehingga diduga tidak adanya Independensi JPU dalam menyusun rencana tuntutan (rentut) berdasarkan fakta-fakta di Persidangan, mengingat dalam perkara tertentu yang menarik perhatian publik, Jaksa Agung memiliki andil sebagai penentu dalam Rentut.

            Blunder kedua yang dilakukan JPU adalah menuntut terdakwa dengan pidana percobaan. JPU telah keliru secara yuridis dengan menuntut diluar batas kewenangannya, karena Pidana bersyarat (percobaan) merupakan wewenang Hakim dalam putusan sebagaimana termuat dalam pasal 14 KUHP. Dan, secara yuridis pidana bersyarat diberikan terhadap pidana ringan yang hakim melihat terdakwa merasa sangat bersalah terhadap perbuatannya. Sangat bertolak belakang dengan Ahok yang selama persidangan, sama sekali tidak merasa bersalah.

            Disisi lain, perkara ini merupakan satu-satunya perkara penistaan/penodaan agama yang dituntut dengan rendah. Perkara penodaan agama lainnya seperti diantaranya kasus Arswendo, Sebastian Joe, dan Lia Eden yang dituntut dengan pidana Maksimal, yaitu 5 tahun penjara. Hal ini juga bertentangan dengan Asas Similia Similibus yaitu “Perkara yang sama (sejenis) harus di putus sama (serupa)”. Apalagi mengingat adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama, yang berisikan agar penjatuhan hukuman yang berat terhadap tindak pidana yang bersifat penghinaan terhadap agama. Ini merupakan bukti bahwa Negara tidak main-main dalam melindungi keberagaman dan kerukunan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman berat bagi penista agama. Tuntutan yang ringan ini dapat menjadi tolak ukur dalam penuntutuan tindak pidana serupa. Orang akan menganggap remeh perbuatan penodaan agama, karena tidak ada efek jera dalam penegakan hukumnya.

Kekeliruan besar berikutnya adalah, JPU telah mengabaikan legitimasi atas sikap keagamaan yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai petunjuk dalam perkara ini. Fatwa MUI yang selama ini telah menjadi rujukan bagi setiap perkara penodaan/penistaan agama di Indonesia. Namun, khusus untuk terdakwa Ahok, JPU mengabaikan petunjuk penting atas penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa.

Tidak salah jika masyarakat beranggapan bahwa Tuntutan JPU terasa seperti Pleidoi. Jaksa tidak hanya menuntut tapi juga sebagai pembela bagi terdakwa. Bahkan, JPU menyalahkan Buni Yani sebagai hal yang meringankan terdakwa, oleh karena Buni Yani yang dianggap menyebarkan video penodaan agama oleh terdakwa. Jika dianalogikan, bagaimana mungkin seorang informan perbuatan suap (korupsi) dipersalahkan atas perbuatan suap si koruptor?.  

Meski tuntutan JPU bukanlah hal yang final, namun sebagai ujung tombak para pelapor dan umat Islam pada umumnya yang merasa agama-nya dinista oleh terdakwa, hal ini amat sangat mengecewakan dan jauh dari keadilan. Seperti kata Tommas Hobbes, “Jika keadilan tidak terpenuhi, rakyat memiliki hak untuk memberontak”. Keadilan adalah Hak, dan rakyat harus mendapatkannya.


Begitu besarnya turbulensi hukum sepanjang kasus penistaan agama ini, hingga tuntutan antiklimaks yang tidak berkeadilan, maka Majelis Hakim haruslah mengenyampingkan tuntutan JPU, menilai perkara ini secara Independen, serta berdasarkan keadilan dan kebenaran (Secundum aequum et bonum). Seorang hakim harus selalu melihat keadilan didepan matanya (Judex ante oculos aequitatem semper habere debet) dan “seorang hakim harus mengadili berdasarkan perkara yang diajukan beserta bukti-buktinya (Judex debet judicare secundum allegata et probate).” (Dr. K/a - 3 Mei 2017) 

AHOK CABUT BANDING... Strategi kah???


Terdakwa kasus Penistaan Agama, Ir. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut permohonan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman selama 2 tahun terhadapnya. Pihak keluarga dan Kuasa Hukum Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 22 Mei 2017 untuk mengajukan Memori Banding. Namun, keluar dari Pengadilan Negeri, kuasa hukum menyatakan mencabut permintaan bandingnya.
Pencabutan permintaan banding, merupakan hal yang diperbolehkan dalam Undang-Undang. KUHAP telah mengatur ketentuan pencabutan banding pada pasal 235KUHAP, yang berbunyi:
(1)  Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi.
(2)  Apabila perkara telah diperiksa dan belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon banding mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi saat pencabutannya.
Keputusan Ahok untuk mencabut permintaan bandingnya menimbulkan berbagai pendapat dan spekulasi. Mengingat Ahok dan Kuasa Hukum sebelumnya sangat tegas atas keinginannya untuk menguji putusan Pengadilan Tingkat pertama, namun dengan sangat tiba-tiba merubah keputusannya tepat disaat memori banding akan diajukan.
Masyarakat dapat menilai keputusan yang diambil adalah keputusan yang bijak dengan menerima untuk menjalani hukuman atas kejahatan yang telah ia lakukan. Hal ini dinilai akan menurunkan suhu demonstrasi dari kubu Pro-Ahok agar tidak berlarut-larut. Disisi lain terdapat strategy tersembunyi dalam pencabutan permintaan banding sebagai suatu upaya hukum bagi Ahok.
Bahwa, dalam posisi terdakwa, upaya hukum banding belum tentu akan sesuai dengan persepsi terdakwa dan kuasa hukum. Mengingat pula, kasus Penodaan Agama yang pernah terjadi sebagian besar dijatuhkan vonis dengan hukuman diatas 2 tahun. Sehingga, memungkinkan vonis Ahok bisa lebih tinggi dari pada putusan hakim Pengadilan Tingkat Pertama.
Bahwa, setelahnya masih ada upaya hukum Kasasi, apabila terdakwa tetap tidak puas dengan putusan tingkat banding. Sehingga membutuhkan waktu yang tidak singkat sampai pada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dan tidak ada jaminan putusan akan sesuai dengan keinginan terdakwa dan/atau penasehat hukumnya.
Bahwa, dengan mempercepat putusan Inkrah, terdapat beberapa strategy dan upaya membela Ahok dalam kasus ini. Pertama, dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum PK hanya dapat diajukan apabila putusan telah Inkrah, sehingga Pihak Ahok mungkin akan mempersiapkan hal-hal yang berguna bagi pembelaannya, dan tidak membutuhkan waktu yang lama seperti bila melewati upaya banding dan kasasi.
Kedua, Terdapat upaya hukum non yuridis yang mungkin diharapkan oleh Ahok setelah putusan Inkrah. Yaitu dengan meminta kepada Presiden RI untuk memberikan Grasi dan/atau Amnesty kepada Ahok. Grasi merupakan wewenang dari Presiden (Kepala Negara) untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu. Sedangkan Amnesty adalah hak prerogatif Presiden dalam tatanan yudikatif yang merupakan sebuah tindakan hukum dengan mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.

Hal-hal ini yang mungkin diupayakan oleh Ahok dan Tim Kuasa Hukumnya dengan meminta hak Presiden. Konsep yang diperbolehkan, namun akan menghancurkan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat, kepastian hukum, dan memperlihatkan posisi kekuasaan yang berada diatas hukum. Masyarakat sangat mengharapkan, keputusan Ahok kali ini benar-benar karena kesadarannya untuk mau mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah ia perbuat, dengan menjalani hukumannya. Sehingga menjadi pelajaran pula bagi masyarakat untuk saling bertoleransi, dan menghindari hal-hal yang mengarah pada penodaan terhadap agama. (Dr. K/a - 23 Mei 2017)

Selasa, 11 April 2017

Repressive Of State



Bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat, dengan hukum sebagai pengatur dan pelindung masyarakatnya. Indonesia memiliki usia yang cukup dewasa bagi sebuah Negara, untuk mengelola pemerintahannya agar dapat mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tersurat dan tersirat dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam pengelolaan pemerintahan, Negara menetapkan aturan-aturan serta kebijakan-kebijakan untuk mengatur masyarakat. Kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah/penguasa dapat diartikan sebagai tindakan negara. Adapun kekuasaan negara dibatasi oleh Konstitusi sebagai ketentuan dasar negara yang mengatur kewajiban pokok negara kepada rakyat.  

            Kondisi Indonesia saat ini dipandang melenceng dari amanat konstitusi. Kekuasaan yang dimiliki Negara untuk mengatur rakyatnya dijadikan alat bagi negara untuk melakukan kejahatan hukum, dengan mengabaikan konstitusi. Hal ini seperti konsep kekuasaan yang disampaikan Thomas Hobbes, yaitu “Penguasa memiliki kekuasaan untuk menilai salah dan benar, memiliki kekuasaan untuk menentukan hukum, melepaskan keterikatan diri dari hukum yang merugikannya. Bahkan, penguasa dapat membuat kebijakan yang dianggap menguntungkan dirinya.”
       
    Bahwa, ketika penguasa/negara membuat kebijakan yang mengabaikan dan/atau bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang sehingga terampasnya hak-hak dasar masyarakat sebagai manusia (basic human right), maka inilah yang dimaksud sebagai Kejahatan Negara. Salah satu contoh nyata dari kejahatan negara yang terjadi saat ini adalah Tuduhan Kejahatan Makar terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) K.H. Muhammad Al-Khaththath.
      
           Al-Khaththath ditangkap dan kemudian ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan makar, sebelum dilaksanakannya aksi damai 313 pada tanggal 31 Maret 2017 yang lalu. Penangkapan ini merupakan bentuk penggunaan kekuasaan yang tidak berkeadilan, dengan tuduhan yang tidak berdasar, dan menggunakan momentum ini untuk membungkam aktivitas masyarakat dalam menyampaikan pendapat yang merupakan hak  masyarakat yang dilindungi oleh Undang-undang.
     
           Bahwa, secara yuridis aksi damai 313 merupakan hak negara yang dijamin Konstitusi dan Undang-Undang. Aksi 313 terbukti berjalan dengan damai, menyampaikan aspirasi agar pemerintah patuh dan tegas dalam menjalankan undangs-undang. Tidak ada upaya makar atau menggulingkan pemerintahan sebagaimana yang dituduhkan.
    
           Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 107 dinyatakan bahwa, Makar (aanslag) adalah perbuatan yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan (omwenteling). Suatu perbuatan dikatakan Makar, menurut pasal 87 KUHP adalah apabila telah dimulainya perbuatan makar sebagaimana menurut pasal 53 (Percobaan). Makar (Anslag) dilakukan dengan perbuatan kekerasan. Secara yuridis, apabila seseorang melakukan perbuatan persiapan (voorbereidings-hendeling), ia belum dapat dihukum. Perbuatan Makar sebagaimana dimaksud pasal 107 KUHP dan 110 KUHP adalah ketika sudah mulai melakukan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling).
  
       Realitanya, tidak ada tindakan/upaya Makar yang dilakukan oleh Al-Khaththath dan tersangka lainnya terhadap pemerintah. Tuduhan makar sangat tidak berdasar dan cenderung didefinisikan sendiri oleh Pihak Kepolisian. Hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat membuktikan adanya perbuatan permulaan para tersangka sehingga ditangkap dan ditahan dengan tuduhan Makar.
  
            Bahwa, pihak kepolisian semestinya paham atas ketentuan hukum pidana, dan tidak akan gegabah dalam menilai dan menetapkan upaya hukum terhadap seseorang. Patut diduga adanya invisible power atau tangan-tangan terselubung yang menggerakkan kepolisian. Kepentingan pihak tertentu yang merasa tidak nyaman dengan tuntutan masyarakat atas pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah untuk memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi terdakwa dalam kasus Penistaan Agama di Pengadilan Negeri jakarta Utara.
         
         Kegiatan unjuk rasa merupakan hak warga negara dalam menyampaikan pendapatnya yang dilindungi oleh Konstitusi dan undang-undang No 8 Tahun 1999. Negara ini telah terbiasa dengan adanya aksi unjuk rasa, demonstrasi, penyampaian aspirasi dan sebagainya. Bahkan, tak jarang pula para demonstran masuk ke gedung DPR untuk bertemu dengan para wakil rakyar. Namun, baru kali ini, pada Aksi-aksi yang menuntut proses hukum yang adil terhadap seorang Basuki Tjahaja Purnama, kegiatan unjuk rasa dipandang sebagai kegiatan yang mencemaskan, para tokoh-tokoh yang ikut serta dalam Aksi, sebelum aksi 212 dan 313 ditangkap dengan tuduhan Makar. Ditambah lagi dilakukannya kriminalisasi terhadap para Ulama, yang dijadikan tersangka dengan tuduhan yang terlalu dipaksakan. Keseluruhannya memperlihatkan adanya kekuasaan yang dapat menggerakkan Instrumen negara tanpa lagi mendasarkan Hukum sebagai Panglima.
     
         Negara dengan menggunakan kekuasaan sebagai alat-nya , jelas telah melakukan Kejahatan Negara. Mengabaikan konstitusi dan undang-undang yang menjamin hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, mencabut hak kebebasan seseorang dengan melakukan penangkapan dan penahanan tanpa didasari ketentuan hukum yang mengaturnya.
   
      Salah satu pilar berdirinya NKRI adalah menjadikan negara ini negara hukum yang berkeadilan. Menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan sebagai panglima. Hukum ditegakan bukan hanya terhadap kelompok tertentu atau umat dan tokoh Islam saja. Bukan digunakan untuk melemahkan dan mencari-cari kesalahan seseorang. 

           Hukum haruslah kembali mengendalikan kekuasaan, menjadi dasar bagi penguasa dan warga negara dalam kehidupan. Tanpa hukum yang tegas maka penguasa akan seperti yang disampaikan Niccolo Machiavelli “het doel heiligt de middelen” (tujuan menghalalkan segala cara untuk kepentingan penguasa). Oleh karenanya, pemerintah haruslah bersikap ideal sesuai dengan rule of law, sehingga tegaknya hukum dan kepastian hukum dalam menuju keadilan hukum oleh rakyat dapat dirasakan. (Dr. K/A)

Selasa, 04 April 2017

KITA DALAM PUSARAN KRISIS

   

            Kehidupan manusia mengalami perubahan dari kehidupan di zaman primitif yang bergantung pada alam, berkembang ke zaman mekanik setelah mesin diciptakan. Manusia mulai melakukan aktifitas dengan menggunakan tekhnologi manual dan selanjutnya tekhnologi elektrik dengan memanfaatkan penemuan listrik. Hal inilah yang disebut dengan Peradaban. Yaitu, cara berfikir manusia yang melahirkan sains dan tekhnologi guna efisiensi, efektivitas, dan produktifitas manusia dalam mencapai tujuan hidupnya. Sains dan Tekhnologi dikembangkan untuk menciptkan hal baru, mempermudah kehidupan, hingga sampailah manusia pada zaman modern.

Zaman modern yang semakin meluas di berbagai wilayah semesta ini, tanpa disadari melahirkan budaya baru seiring dengan perkembangan tekhnologi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Berbagai karya baik benda maupun tekhnologi dunia maya merubah peradaban dunia. Benda-benda sebagai alat aktifitas kehidupan seperti sarana transportasi dan komunikasi sangat mendukung efisiensi dan efektivitas dalam berkegiatan. Begitu pula dengan tekhnologi dunia maya yang dulunya imajinatif kini menjadi suatu realitas. 

 Perkembangan tekhnologi membuat seakan-akan hilangnya batas teritorial negara. Jarak tempuh antar negara yang semakin pendek dengan majunya tekhnologi transportasi. Segala infornasi dari suatu wilayah dapat terakses dengan cepat di belahan bumi lainnya. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antar bangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antar bangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi di berbagai aspek kehidupan.

Moderenisasi seperti yang terjadi saat ini, ternyata tidak sepenuhnya memberikan dampak positif. Pada perkembangan dibidang ekonomi, konsensus Internasional tentang pasar bebas mengakibatkan jatuhnya perekonomian bangsa yang tidak mampu mengimbangi pengaruh dan dampak pasar bebas. Negara-negara maju yang mengusung kapitalisme dan liberalisme dapat masuk ke negara berkembang dan membawa misi ekonomi, politik, dan budaya. Contohnya, pemberian pinjaman dari Bank Dunia kepada suatu negara mensyaratkan harus diterimanya prinsip pasar bebas di negara tersebut.  Termasuk Indonesia, negara berkembang yang sesungguhnya belum mampu bersaing secara cepat dalam hasil produksinya. Ketergantungan kita terhadap pinjaman bank dunia, secara tidak sadar telah mengikat secara politik prinsip-prinsip kapitalis dan pemikiran liberal.

Globalisasi ekonomi yang terjadi juga menimbulkan akibat yang besar di bidang hukum. Globalisasi menempatkan negara pada posisi harus memahami hukum dan budaya barat, melalui standarisasi hukum yang digunakan pada perjanjian-perjanjian International. Peraturan-peraturan di bidang ekonomi dibuat mendekati aturan negara-negara maju yang termuat dalam perjanjian International. Namun, perbedaan politik, ekonomi, dan sosial budaya suatu negara tidak sama dengan negara lainnya, sehingga penerapan peraturan yang ada belum tentu memberikan hasil yang sama. Karena, pada dasarnya hukum merupakan produk sosial yang diciptakan atas kebutuhan suatu masyarakat, yang belum tentu juga merupakan kebutuhan kelompok masyarakat lainnya. Selain itu, pola kebijakan pemerintah dalam sistem pasar bebas yang mengutamakan dan menguntungkan produk Impor, juga menyebabkan semakin lemahnya perekonomian bangsa.

            Dampak negatif lainnya dari globalisasi adalah terjadinya krisis sosial dan budaya. Realita kehidupan yang semakin sulit, menyebabkan banyak timbul tindakan kekerasan dan anarki baik secara verbal maupun non-verbal. Penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum, etika, moral, dan kesantunan sosial kian menurun, karena masyarakat merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang lain dalam beraktivitasnya. Moderenisasi di berbagai bidang yang dilakukan negara-negara di dunia mempengaruhi negara lain untuk mengadopsi atau meniru hal yang sama, sehingga muncul kecenderungan gaya hidup baru yang melenyapkan identitas kultural nasional dan lokal. Globalisasi ternyata sangat mempengaruhi selera dan gaya hidup masyarakat dalam hal budaya. Melalui media yang sangat mudah diakses, masyarakat menerima berbagai informasi tentang budaya baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Sehingga, budaya yang bertentangan dengan norma di Indonesia, menjadi suatu trend baru bagi masyarakat yang kurang peduli terhadap budaya lokal.
           
              Perkembangan di bidang tekhnologi dewasa ini memang membawa manfaat yang amat besar bagi penyokong aktifitas kehidupan. Disisi lain, kemajuan tekhnologi komunikasi ini juga mengakibatkan krisis pada semesta. Krisis ini terjadi karena penyebaran informasi yang sangat cepat oleh pihak-pihak tertentu dimanfaatkan untuk menciptakan suatu opini tidak jujur (Hoax). Makna kebenaran suatu informasi ditentukan oleh yang membuat, menafsirkan atau mengomunikasikan dengan tafsiran yang diinginkan. Sehingga tidak jarang media yang tidak mempertimbangkan akal budi dan kode etik sehingga menampilkan informasi yang menguntungkan pihak tertentu, bukan demi pencerahan kebenaran pada masyarakat.  
           
         Bahwa, pengaruh negatif tersebut terjadi oleh karena masyarakat yang belum selektif dalam menfilterisasi perkembangan yang terjadi, lalai dalam mempertimbangkan pentingnya Akal budi, dan hilangnya agama sebagai pegangan hidup. Krisis pada semesta yang terjadi, hanya dapat diperbaiki dengan kembali bergantung terhadap ajaran agama yang akan menuntun bangsa merevitalisasi pemikiran-pemikiran yang bersumber akal budi, yaitu bijaksana, jujur, santun, dan beretika.
            
           Pandangan akan baik-buruknya suatu perbuatan, etika dalam kehidupan, dan moralitas direfleksikan dalam ajaran/pandangan agama. John Stuart Mill dalam The Utility of Religion, mengatakan bahwa “Agama senantiasa menerima kepercayaan yang luas untuk mempertahankan moralitas. Ini menunjukkan bahwa peran agama dalam menunjang terbentuknya moral masyarakat sangat penting, karena bagaimana pun kita ketahui bahwa tiap agama itu mengajarkan umatnya untuk berbuat kebaikan.”

Dalam Islam, akhlak menempati posisi yang sangat penting, sehingga ajaran agamanya berorientasi pada pembentukan dan pembinaan al-akhlaq al-karimah (akhlak yang mulia). Orang yang beriman kepada Allah akan selalu menjalankan kaidah moral (akhlak) dalam kehidupannya. Oleh karena itu, Islam merupakan jawaban dari segala kegundahan akan krisis pada semesta. Islam merupakan agama yang yang sempurna. Tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang tidak paham dan orang yang menyombongkan dirinya. Al-Qur’an merupakan kitab suci yang mencakup petunjuk segala aspek dalam kehidupan. Segala fenomena yang terjadi pada alam, peradaban manusia, sosial dari awal munculnya hingga berakhirnya kehidupan termuat di dalam kitab suci Al-Qur’an.
          
          Oleh karenanya, yang dibutuhkan bagi masyarakat untuk terlindung dari bahaya pengaruh buruk peradaban, adalah Islam. Islam artinya bertaqwa kepada Allah, dan mempedomani Al-Qur’an sebagai petunjuk yang disampaikan Allah melalui messenger-nya yakni Nabi Muhammad. Sebagaimana kutipan firman Allah pada surat Al A’raf ayat 96 “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi...”. Maka, sebagai buku petunjuk, Al-Qur’an haruslah mengiringi segala perkembangan peradaban yang ada, agar manusia dapat membentengi diri dari pengaruh buruk moderenisasi. Islam merupakan sumber kebaikan, yang bila dicintai dan dipatuhi, manusia akan diliputi kebahagiaan. Kebahagiaan yang terpancar dari akal budi yang baik, sehingga manusia tidak akan gentar terhadap bahaya-bahaya dosa yang menjatuhkan moral bangsa.


Kemajuan dalam peradaban ini haruslah dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia, dengan selalu bergantung kepada agama sebagai tiang kehidupan. Seperti yang disampaikan Rasulullah: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling berguna bagi manusia". Maka, jadilah manusia yang bertaqwa, mengeksplorasi ilmu pengetahuan, agar bermanfaat bagi kemajuan peradaban manusia ke arah yang lebih baik. Bangsa ini harus tetap memperjuangkan pemuliaan harkat manusia dan budaya bangsa dengan keragaman lokalitas, kearifan kebijaksanaan budaya hidup, serta agama sebagai pegangan hidupnya. Sehingga, pusaran krisis ini akan terhenti dalam kejayaan umat Islam. (Dr. K/a)