Selasa, 21 Februari 2017

BENARKAH PENODAAN PANCASILA ???



Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, pada tanggal 30 Januari 2017 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik, oleh Polda Jawa Barat, atas laporan dari Putri Mantan Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab mengacu pada hasil Gelar Perkara ketiga yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar, dengan dugaan pelanggaran Pasal 154a KUHP dan Pasal 320 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154a
Barangsiapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Unsur – unsur Pasal 154a KUHP:
1.   Unsur Barang Siapa
Barang Siapa maksudnya setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya. Unsur ini lebih melihat pada pelaku Unsur (bestandeel)   ini menunjuk kepada pelaku/ subyek tindak pidana, yaitu orang dan korporasi, yaitu orang pribadi ( naturlijke persoon) dan korporasi sebagai badan hukum ( recht persoon ).
2.   Unsur Menodai
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 133) menjelaskan bahwa “menodai” adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina.
Perbuatan menodai dapat dilakukan dengan beberapa macam cara, misalnya : menginjak-injak, merobek-robek, melumuri dengan kotoran, melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan. Agar perbuatan itu dapat dituntut dengan pasal ini, cara menodai itu harus dilakukan secara demonstratif, artinya dapat dilihat oleh orang banyak, sehingga menimbulkan kesan yang mengakibatkan kemarahan pada orang banyak.
Menurut pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana di dalam hukum pidana tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus diberikan sanksi. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama. Pertama, apakah dilakukan dengan melawan hukum. Kedua, apakah orangnya dapat dipersalahkan. penyidik harus mampu membuktikan adanya kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan Habib Rizieq Shihab saat melakukan tindakan itu.
Bahwa, dalam pernyataannya yang diduga menghina Pancasila, Habib Rizieq menyampaikan ceramahnya yang memuat sosialisasi isi Tesisnya yang berjudul ‘Pengaruh Pancasila terhadap Syariat Islam di Indonesia’. Dalam ceramah tersebut tidak ada perbuatan dengan sengaja menghina pancasila, yang disampaikan adalah hasil penelitiannya tentang sejarah Pancasila, yang diusulkan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila ke-5. Namun ditolak oleh para ulama yang ikut dalam sidang BPUPKI dan mendapat konsensus Nasional pada tanggal 22 Juni 1945 dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi Sila Pertama. Bahwa penyampaian hasil kajian akademik tersebut disampaikan oleh Habib Rizieq kedalam bahasa verbal yang umum dengan dianalogikan sila yang terakhir/sila ke 5 sebagai sila buntut (berada di bawah). Sehingga tidak ada kesengajaan bagi Habib Rizieq untuk menghina/menodai Pancasila.
3.   Unsur Bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia
Untuk unsur ini terdapat 2 hal yaitu Menodai Bendera Kebangsaan RI atau Lambang Negara RI. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan atas dugaan penodaan terhadap Lambang Negara Republik Indonesia. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan pasal 1 angka 3 menyebutkan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Bahwa, jika dikaji dari tata bahasa pada unsur ini. Lambang Negara yang dimaksud adalah Lambang Garuda Indonesia yaitu Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. (Pasal 46 UU 24 tahun 2009).
Jika kasus sebelumnya, Sahat Safiih Gurning, pemuda asal Toba Samosir, dipidana pasal 154a KUHP karena menendang lambang Garuda Pancasila, dan Penyanyi dangdut Zaskia Gotik yang dilaporkan menghina Lambang Negara karena menjawab pertanyaan tentang lambang sila ke-5 dengan jawaban “bebek nungging”, yang dituduhkan kepada Habib Rizieq ini bukanlah tentang Lambang Negara Garuda Indonesia, tapi dianggap menghina penempatan sila dari Pancasila.
Namun, jika pun ditafsirkan Pancasila sebagai bagian dari Garuda Pancasila, unsur penting dari pasal 154a KUHP adalah Menodai/Menghina. Bila unsur menodai tidak terbukti, maka apakah pancasila dapat dipersamakan dengan Garuda Pancasila tidak lagi menjadi penting. Oleh karena Habib Rizieq tidaklah dapat ia disangkakan melakukan penodaan/penghinaan terhadap Pancasila.
Pasal 320
(1)  Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)  Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.
(3)   Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.


Unsur – unsur Pasal 320 KUHP:
Pasal ini adalah berkaitan dengan pencemaran sebagaimana yang diatur pada pasal 310 KUHP, hanya saja penghinaan dilakukan terhadap seseorang yang telah meninggal/mati dan atas laporan dari keluarga orang yang diduga nama baiknya dicemarkan. Dalam perkara ini, Habib Rizieq disangka melakukan pencemaran terhadap Ir. Soekarno oleh anak kandungnya Sukmawati Soekarnoputri.
R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”, kehormatannya tentang “nama baik” nya diserang. Bahwa, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

Bahwa, dalam ceramah yang disampaikan Habib Rizieq Shihab, tidak ada menyampaikan sesuatu yang menghina atau menyerang kehormatan dan nama baik Ir. Soekarno. Poin yang disampaikan adalah usulan Soekarno yang memasukkan Ketuhanan Yang Maha Esa kedalam Pancasila sila ke-5, kemudian disepakati secara bersama dengan menempatkan Sila Ketuhanan pada Sila ke-1, Hal ini merupakan fakta sejarah dan telah diuji dari kajian penelitian sdr. Habib Rizieq Shihab, dan hal itu tidak mengandung hal yang menghina/mencemarkan nama baik Ir. Soekarno. Sehingga, patut dipertanyakan apa yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas laporan tersebut. Cogito Ergo Sum (Dr. K/A).

KALKULATIF



                Hukum di suatu negara bertujuan untuk memberikan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. Ketertiban tersebut akan terjaga bila masyarakat menaati hukum yang ada dalam masyarakat itu. Menurut Van Apeldoorn, Hukum tidak cukup diartikan sebagai aturan yang mengikat warganya saja, melainkan harus memiliki aspek keadilan dan asas lain yang berguna melindungi warganya dengan adil, dan menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara, tanpa kecuali. Agar terwujudnya Kepastian hukum, penting bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi hukum/perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi aparat penegak hukum, harus menjalankan dan menegakkan tugas dan fungsinya berdasarkan aturan hukum.
         
          Pada tanggal 16 Januari 2017 lalu, sejumlah tokoh lintas agama Bali melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman de Polda Bali atas dugaan fitnah terhadap pecalang (Petugas Keamanan di Bali) pada saat pertemuan FPI dengan Kompas di Kantor Kompas Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis 17 Juni 2016 yang diunggah ke YouTube pada tanggal 17 Juni 2016 bukan oleh Munarman. Munarman dilaporkan 7 bulan kemudian, dengan laporan melanngar ketentuan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

   Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang batas-batas berlakunya hukum pidana telah ditentukan dan diatur dalam bab pertama buku I pasal 2 – 9 KUHP, diantaranya adalah mengenai batas berlakunya hukum pidana menurut tempat (locus delicti). Locus delicti adalah lokasi atau tempat berlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi lokasi terjadinya perbuatan pidana. Tujuan penentuan locus delicti adalah untuk menetukan wilayah penyidikan, kejaksaan dan pengadilan mana yang harus memproses perkaranya (kompetensi relatif).
           
              Bahwa, secara formil hukum, apabila terjadi suatu perbuatan yang diduga tindak pidana, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 ayat 1 telah mengatur untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu, yang mana laporan polisi dapat diajukan di:

      a.       Daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      b.       Daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;
      c.       Daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupaten/kota;   
      d.       Daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka locus delicti tindak pidana yang dituduhkan kepada munarman bukanlah berada pada wilayah hukum Polda Bali, namun berada pada wilayah hukum/penyidikan Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, atau dapat dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Pembagian daerah hukum kepolisian ini adalah bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran fungsi, dan peran Polri, serta kepentingan pelaksanaan tugas dan kepastian hukum.

Disamping itu, dari sisi kompetensi relatif lembaga peradilannya, penentuan locus delicti penting dalam menentukan kewenangan Pengadilan Negeri mana yang mengadili suatu perkara pidana. Hal ini di dalam KUHAP diatur pada pasal 84 , pasal 85, dan pasal 86. Bertitik tolak pada ketiga pasal tersebut maka pengadilan berikut proses pemeriksaan dari tahap penyidikan adalah di tempat kejadian perkara atau memungkinkan dilakukan di wilayah tempat tinggal terdakwa  dengan syarat sebagian besar saksi berada di wilayah tempat tinggal terdakwa.

Dalam hal ini, wilayah Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Pengadilan Negeri Denpasar tidak mencakup kedua Kriteria yang disebutkan di dalam KUHAP. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak dilakukan di wilayah Bali, dan Munarman juga tidak bertempat tinggal ataupun menetap di wilayah Bali. Sehingga atas laporan tersebut, pihak Kepolisian Polda Bali tidak berwenang dalam melakukan penyidikan. Bahwa, dengan dinaikkannya status laporan tersebut ke tingkat penyidikan, maka pihak Polda Bali telah melewati batas kewenangannya, menegakkan hukum dengan melanggar hukum. (Faire respecter la loi en enfreignant la loi) yaitu dengan melanggar Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara RI.

Dari segi substansi hukum, penerapan 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang ITE ini dinilai tidak relevan diterapkan pada diri Munarman sebagai terlapor. Jika diambil salah satu unsur saja dari kedua pasal ini (pasal 28 tentang perbuatannya dan pasal 45a tentang ketentuan pidananya) yaitu unsur menyebarkan Informasi. Bahwa, yang dituju dari pasal ini (subjek hukumnya) adalah orang yang menyebarkan informasi dengan sarana elektronik terlepas nantinya terbukti apakah informasinya menyebabkan kebencian/permusuhan. Seperti contoh pada kasus yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, pasal ini dapat diterapkan pada Buni Yani yang menyebarkan Informasi, bukan kepada sdr. Basuki yang menyampaikan pidato. Hal ini sama dengan kasus Munarman, yang menurut pelapor diduga telah menfitnah pecalang (petugas keamanan di Bali), namun yang menyebarkan video pada youtube bukanlah Munarman, sehingga bukanlah Munarman yang harusnya dilaporkan sesuai dengan pasal pada UU ITE ini.


Analisa dan fakta tersebut memperlihatkan semakin menjauhnya hukum di Indonesia dari Kepastian Hukum. Aparat mulai mengenyampingkan aturan hukum yang mengikatnya. Muncul dugaan bahwa kasus yang menimpa Munarman ini merupakan bagian dari bidikan dan kriminalisasi kepada tokoh FPI, mengingat gencarnya laporan terhadap Ketua FPI Habib Rizieq, dan pasca tuntutan FPI kepada Kapolri untuk memecat  Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya dari Jabatannya. Arah hukum kita mulai menuju ke arah hukum represif, sebagaimana dinyatakan Philippe Nonet & Philip Selznick, bahwa Hukum dikendalikan oleh kekuasaan. Kriminalisasi adalah bentuk yang paling disukai oleh para penguasa politik dalam mengontrol warga masyarakat agar selalu menaati kehendak pemerintah. Anche se la marcio avvolto correttamente, una volta sarĂ  anche diffondeva (Dr K/A)

FINALLY



Tindak Pidana (delict) merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Dalam konteks sosial, Tindak pidana merupakan fenomena yang sebagian dari perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan norma agama yang dibatasi dengan Norma Hukum dengan sanksi yang tegas bagi orang yang melanggarnya.

Salah satu tindak pidana yang merupakan pelanggaran terhadap norma agama adalah, Tindak Pidana Penistaan Agama. Di Negara Inggris, delik-delik agama, ucapan, pernyataan ataupun perbuatan-perbuatan yang menghina Tuhan, Nabi dan lainnya memiliki peraturan sendiri yaitu blasphemy, sedangkan di Belanda dan Jerman peraturan-peraturan ini diatur di dalam Godslasteringswet. Tindak pidana penistaan terhadap agama di Indonesia sendiri diatur di dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP.

Tindak Pidana Penistaan Agama inilah yang kemudian menjerat Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (AHOK) atas pernyataannya pada Pidato di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu yang dianggap menista Agama Islam. Pasal 156 KUHP mengatur tentang larangan memberikan pernyataan yang mengandung kebencian dan permusuhan terhadap golongan penduduk di Indonesia, sedangkan Pasal 156a KUHP diarasa lebih tepat dan sesuai unsurnya dengan perbuatan Terdakwa, yaitu tentang larangan menyatakan/melakukan perbuatan yang Menodai Agama. Adapun unsur-unsur ketentuan pasal 156a KUHP dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.        Dengan Sengaja (opzettelijk)
Von Hippel dalam tulisannya “Die Grenze von Vorzatz und Fahrlassigkeit” menyatakan bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu.
Pada saat menyampaikan pidato di TPI Pulau Pramuka, Terdakwa Ahok jelas menyampaikannya dengan suatu kesengajaan (Opzet), yang dengan jelas maksudnya adalah agar masyarakat tidak dibohongi dan dibodohi oleh ayat suci Al-Qur’an (Surat Al-Maidah ayat 51). Ahok juga bukan salah bicara (Slip of the tongue), karena pernyataannya tersebut telah menjadi pemikirannya sejak lama, dan telah pernah diungkapkan kepada publik yaitu pada bukunya yang  berjudul “Merubah Indonesia”.
Perbuatan Terdakwa tersebut telah pula ia akui pada media, dengan disampaikannya permohonan Maaf di Balai Kota Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016. Sehingga dari seraingkaian perbuatannya telah tampak bahwa tindakan terdakwa dilakukan dengan sadar berkehendak menyampaikan kepada masyarakat agar “jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah 51”  (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdrijf);

2.        Di depan Umum (in het openbaar)
Unsur di depan umum dalam rumusan tersebut adalah tindak pidana dilakukan pelaku itu selalu harus di tempat-tempat umum, melainkan cukup jika perasaan yang dikeluarkan pelaku itu dapat didengar oleh publik, atau perbuatan yang dilakukan pelaku itu dapat dilihat oleh publik.
Terdakwa diadili di Persidangan atas dugaan Penistaan Agama pada saat penyampaian pidato di TPI Pulau Pramuka Kepulauan Seribu (di tempat umum), yang selain didengar dan disaksikan oleh banyak masyarakat dan pejabat pemerintahan, pernyataannya juga didengar dan dilihat oleh publik melalui rekaman video. 
3.        Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan (Uiting given)
Bahwa, terdakwa menistakan agama islam dengan menyampaikan perasaannya melalui pidato kepada masyarakat agar “tidak dibohongi” “dibodohi” pakai Al-Maidah ayat 51.
4.    Bersifat bermusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia (Vijandig, misbruik atau ontheiliging van een religie die wordt omarmd in Indonesia)             
       Pernyataan terdakwa, telah nyata-nyata merupakan penodaan terhadap Agama Islam. Al-Qur’an adalah kitab suci agama Islam yang diyakini kebenarannya sebagai perintah dan larangan dari Allah, sehingga menyatakan Al-Qur’an sebagai objek “kebohongan” dan “kebodohan” merupakan penghinaan, penodaan, dan penistaan terhadap Agama Islam.

            Dalam proses persidangan, meskipun unsur-unsur tindak pidana secara teori dan fakta telah terbukti, namun pembuktian tetap harus dilakukan di depan persidangan. Sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pasal 184 dikenal alat bukti yang sah untuk membuktikan bersalah atau tidaknya terdakwa, antara lain:
1.        Keterangan Saksi
Keterangan saksi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 65 Tahun 2010 tidak hanya orang yang mendengar, melihat, dan merasakan sendiri terjadinya tindak pidana. Orang yang tidak mendengar, melihat, dan merasakan terjadinya tindak pidana pun dapat menjadi saksi selama ia memiliki pengetahuan yang relevan terkait tindak pidana/tuduhan tindak pidana yang diperkarakan.
Dalam kasus terdakwa Ahok, keterangan saksi yang digali adalah seputar pengetahuannya mengenai tindak pidana yang di lakukan oleh Terdakwa. Para saksi yang telah didengan keterangannya pada persidangan sebelumnya telah menyampaikan pengetahuannya tentang tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang diketahui melalui Media Elektronik. Pada persidangan hari ini, tanggal 24 Januari 2017 jaksa penuntut umum telah menjadwalkan untuk menghadirkan saksi yang melihat langsung penyampaian pidato terdakwa yang diduga menista agama Islam. Dan masih banyak saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang akan di dengar keterangannya dalam rangka membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

2.      Keterangan Ahli
Sejumlah Ahli telah diminta keterangannya mengenai keilmuannya di tingkat penyidikan, yang nantinya akan pula di dengar keterangannya di Persidangan. Segala Aspek keahlian akan didengarkan untuk mempermudah Hakim dalam menilai perkara pidana.

3.        Surat
Dalam perkara ini, “Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia” tertanggal 11 Oktober 2016 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dijadikan bukti surat bagi pembuktian di persidangan Terdakwa AHOK. Adapun pandangan/pendapat MUI juga telah digunakan sebagai alat bukti pada kasus tindak pidana penistaan agama sebelumnya, yaitu pada kasus Arswendo, Ahmad Musadeq, hingga kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

4.        Petunjuk
Petunjuk adalah Perbuatan, kejadian atau hal-hal yang ada persesuaiannya dengan perbuatan yan dituduhkan kepada terdakwa. Dalam perkara Penistaan Agama yang dilakukan terdakwa Ahok, terdapat banyak petunjuk yang relevan dengan perbuatan terdakwa. Diantaranya Ahok pernah menyatakan untuk tidak pakai Al-Maidah 51 setelah pendaftaran calon kepala daerah di KPUD. Petunjuk lainnya adalah tulisan Ahok pada bukunya yang berjudul “Merubah Indonesia”, pada buku tersebut Ahok juga membahas tentang penggunaan Al-Maidah ayat 51.

5.      Keterangan Terdakwa
Pemeriksaan Terdakwa dalam rangka menggali keterangannya pada proses pembuktian dilakukan setelah selesainya pemeriksaan saksi dan ahli baik yang diajukan Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa. Namun, Terdakwa Ahok telah menyampaikan pengakuannya atas penyampaiannya yang diduga Menista Agama tersebut, dan telah menyampaikan permintaan maaf nya dihadapan media.
Adapun terdakwa memiliki hak ingkar yang dalam Persidangan dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa disumpah sehingga terdakwa bebas mengingkari perbuatan yang dakwakan kepadanya. Sehingga apa yang disampaikan terdakwa dipersidangan tidak dapat menjadi bukti yang kuat dalam pembuktian perkara dari pada alat bukti lainnya.

6.      Bukti Elektronik
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, memasukkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam perkara ini adalah rekaman video sebagai suatu alat bukti yang sah. Selanjutnya putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 mempertegas penggunaan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik  sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya.

Bahwa, berdasarkan aturan-aturan tersebut maka video rekaman pidato terdakwa yang pada saat diduga melakukan Penistaan Agama dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam proses pembuktian di Persidangan.
Bahwa, sesungguhnya apa yang menjadi fakta persidangan hingga persidangan ke 7 hari ini telah dapat mencapai Final pembuktian bersalahnya terdakwa. Meskipun tahapan pembuktian masih terus berlanjut, fakta yang ada telah melebihi minimal 2 alat bukti yang menjadi syarat diputusnya Terdakwa bersalah. Tidaklah sulit bagi majelis hakim dalam memeriksa, menilai, dan memutuskan perkara ini, karena perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dibuktikan dan telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan. (Judicis est judicare secundum allegata et probate)
Mr.P.M Trapman mengatakan pandangan Pandangan penuntut umum adalah pandangan subyektif dari posisi yang obyektif. Pandangan hakim dilukiskan sebagai pandangan obyektif dari posisi yang obyektif. Oleh karena itu, bila majelis hakim objektif dalam menilai maka telah beralasan hukumlah berdasarkan alat bukti yang ada, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama sebagaimana pada ketentuan Pasal 156a KUHP, dan sudah semestinyalah terdakwa dijatuhkan hukuman Maksimal yaitu selama 5 (Lima) tahun penjara. (Dr. K/A).



AHOK MENOHOK



Masyarakat dan hukum adalah dua identitas yang tidak bisa dipisahkan. Dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Untuk mewujudkan keteraturan dalam masyarakat dibutuhkan struktur tatanan (pemerintahan) yang diikat dengan hukum. Hukum dan Moral Ibarat dua sisi mata uang. Menurut Thomas Aquinas, Perintah moral yang paling dasar adalah melakukan yang baik, menghindari yang jahat. Kaidah-kaidah moral akan mendapat pengakuan dan konkrit manakala di back-up oleh aturan hukum. Oleh karenanya, keteraturan masyarakat selalu sejalan dengan adanya perilaku moral yang baik yang patuh terhadap aturan hukum yang berkeadilan.

Fenomena Hukum dan Moral menjadi hal yang ramai diperbincangkan saat ini. Terdapat kompleksitas permasalahan yang tak terhindarkan dari seputar kasus Gubernur Non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok cukup banyak mencuri perhatian sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi RI 1. Sikapnya yang arrogant kerap kali menjadi kontroversi, seperti membentak/berkata kasar kepada warga dan perilaku emosionalnya saat rapat. Sebagian menganggap hal ini sebagai ketegasan, sebagian lainnya berpandangan itu perbuatan yang tidak beretika/tidak beradab.

Ahok sepertinya menikmati perilaku arogansi-nya yang abuse, yang kemudian menyebabkan kemarahan masyarakat pemeluk agama Islam atas pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada tanggal 27 September 2016 karena diduga telah melakukan tindak pidana penodaan Agama Islam. Pernyataannya tersebut kemudian menimbulkan reaksi yang besar bagi umat muslim di Indonesia, sehingga berkumpulnya umat Muslim di Jakarta dalam Aksi Bela Islam pada tanggal 4 November (411) dan tanggal 2 Desember (212) untuk menyuarakan harapan agar berjalannya proses hukum terhadap delict yang dilakukan oleh Ahok.

          Tanggal 13 November 2016, menjadi pertama kalinya Ahok duduk sebagai Terdakwa dalam kasus Penodaan Agama Islam, penolakannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam eksepsinya, ditolak oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela, sehingga persidangan dilanjutkan dengan proses Pembuktian. Agenda pemeriksaan saksi menjadi tidak biasa, para saksi diperlakukan seperti seorang terdakwa. Bukannya mempersiapkan pertanyaan yang membuktikan dirinya tidak bersalah, Ahok dan penasehat hukumnya malah sibuk mempertanyakan profile pribadi saksi. Terang-terangan, ahok dan penasehat hukumnya menyatakan akan menghancurkan kredibilitas saksi.

            Para saksi dituding menyampaikan keterangan palsu sehingga timbul ancaman Ahok akan melaporkan saksi ke Kepolisian, padahal Majelis Hakim yang berwenang berdasarkan pasal 174 KUHAP tidak pernah menyatakan para saksi menyampaikan keterangan Palsu. Muncul dugaan, pernyataan Ahok tersebut adalah bagian dari  upaya mempengaruhi masyarakat, sehingga para saksi yang umumnya merupakan orang-orang yang dihormati menjadi bahan olok-olokan. Seperti “Fitsa Hats”, “Saksi Palsu”, dan “Saksi Whatsapp” yang sempat menjadi viral dan trending topic di media sosial. Karakter mencari kesalahan dan mengkambinghitamkan orang lain ini tercermin pada Ahok dalam berjalannya proses persidangan.

            Proses persidangan yang telah berjalan secara yuridis, dimata Ahok dan tim nya seakan-akan bernuansa politik, pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan kerap kali tidak relevan, seperti menuduh pelaporan terhadapnya berhubungan dengan pencalonannya sebagai Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta. Puncaknya, di sidang ke-8 pada tanggal 31 Januari 2017 yang lalu, pada pemeriksaan saksi Ketua MUI K.H. Ma’ruf Amin.

            Bahwa, atas keterangan saksi K.H. Ma’ruf Amin, Ahok menyatakan keberatannya tentang Hasil Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI yang menurut Ahok berkaitan dengan pertemuan saksi bersama Pasangan Calon No. 1 (Agus-Silvy) yang merupakan rivalnya pada Pilkada DKI Jakarta. Ahok juga menuding saksi telah menerima telepon dari Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono agar segera mengeluarkan “Sikap dan Pandangan Keagaamaan MUI” terhadap kasusnya. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Penasehat Hukumnya yang menyatakan memiliki bukti atas pembicaraan tersebut. Ahok bahkan mengancam akan melakukan proses hukum terhadap saksi K.H. Ma’ruf Amin karena ia anggap berbohong dalam persidangan.

            Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat, dari mana Ahok mendapatkan bukti pembicaraan telepon antara saksi dengan SBY? illegal wiretapling  adalah hal yang secara tegas dilarang oleh undang-undang dan memiliki sanksi yang tegas pagi pelanggarnya, yaitu termuat dalam:

1.   Undang-Undang No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eloktronik.

Pasal 31 (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Pasal 47        : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

2.      Undang-undang No. 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Pasal 40    :  Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 56    :  Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

        Tekanan dan ancaman Ahok terhadap K.H. Ma’ruf Amin yang sangat dihormati ini kembali menimbulkan reaksi indignation bagi masyarakat, bahkan para tokoh agama, politik dan hukum pun turut menyayangkan sikap Ahok yang semakin menohok ini. Bahkan, dalam pernyataan keberatannya Ahok juga mengancam akan “mempermalukan satu persatu” saksi. Tentunya menjadi pertanyaan besar, siapa lagi yang akan dipermalukan Ahok. Selama ini amat berkaitan dengan fakta yang terjadi, gencarnya laporan polisi dan provokasi terhadap para tokoh yang kerap menentang sikap Ahok seperti, Habib Rizieq Shihab, Munarman, Para tokoh yang dituduh melakukan upaya makar. 

       
     Realitas yang terjadi saat ini, mengingatkan kita pada pemikiran Samuel P. Huntington tentang Benturan Peradaban (Class of Civilization). Ahok seakan berupaya untuk menjatuhkan umat Islam, propaganda para tokoh ulama, sehingga menimbulkan haatzaai  (kebencian) dan vijandigheid (permusuhan). Ahok mungkin merasa gamang seperti Pemikiran Huntington bahwa Islam akan muncul menjadi kekuatan yang mengalahkan kekuatan peradaban lainnya. Indonesia yang selama ini hidup dengan tentram dan bertoleransi, namun sikap dan moral seorang seperti Ahok yang membuat seakan bermusuhan. Kekuasaan yang dimilikinya tidak diiringi dengan good morality, sehingga perbuatannya sering kali menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Moralitas sangat penting dalam menjalankan kepemimpinan. Apabila moralitas pemimpin baik maka kekuasaannya akan mensejahterakan, namun jika moralitas pemimpin buruk, maka kekuasaan dapat menyengsarakan. Hochmut Kommt Vor Dem Fall. (Dr. K/A)