Jumat, 13 Januari 2017

Character Assasination of Witnesses

Character Assasination of Witnesses

            Persidangan dugaan tindak pidana Penistaan Agama tengah berlangsung pada hari ini, Selasa 10 Januari 2016 dengan agenda mendengarkan Keterangan saksi. Sebelum berlangsungnya persidangan, Penasehat Hukum terdakwa pada media telah menyampaikan triknya untuk melakukan personal attack kepada para saksi, dengan menghancurkan kredibilitas saksi pada persidangan.

            Kredibilitas merupakan kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Kredibilitas saksi yang dipermasalahkan oleh penasehat hukum terdakwa adalah tentang kompeten dan kredibelnya keterangan saksi di persidangan. Pada hakekatnya, kredibilitas saksi tergantung kepada pandangan atau penilaian majelis  hakim untuk mempercayai dan menyakini apa yang saksi katakan, dan terkait dengan akurasi dari kesaksiannya sendiri terhadap logika, kebenarannya, dan kejujuran.

            Sebagaimana persidangan pekan lalu, penasehat hukum terdakwa juga telah banyak menyerang pribadi (kredibilitas) saksi. Upaya penghancuran kredibilitas saksi ini didasarkan oleh penasehat hukum pada pasal 185 ayat (6) KUHAP yang berbunyi: “Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
a.       Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b.      Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c.     Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d.  Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat atau tidakya keterangan itu dipercaya.

Wewenang hakim inilah yang kemudian diambil alih oleh Penasehat Hukum terdakwa untuk mempengaruhi hakim, agar keterangan para saksi tidak dipercaya. Padahal perlu diingat, para saksi yang baru diperiksa adalah saksi pelapor, sehingga keterangan yang diketahuinya adalah tentang dugaan terjadinya tindak pidana pada waktu dan tempat tertentu yang telah diakui oleh terdakwa.

Atas laporan tersebutlah dilakukan penyidikan dan penyidikan hingga diadilinya Terdakwa di Persidangan. Pada persidangan, pertanyaan yang diajukan penasehat hukum lebih kepada menyerang pribadi saksi, yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Dan juga perlu digarisbawahi, telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011 yang telah menyatakan bahwa keterangan saksi tidak lah harus melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan dilihat pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses. Penasehat Hukum terdakwa tampaknya “melupakan” atau kurang pengetahuan atau perkembangan hukum yang ada, sehingga dijadikan senjata baginya untuk banar-benar Menghancurkan Kredibilitas Saksi dengan menuduh saksi berbohong, menipu, dan memiliki kepentingan politik atas persidangan tersebut.

            Penilaian keterangan saksi yang diberikan secara bebas, jujur, dan objektif merupakan wewenang Majelis Hakim. Tujuannya agar Majelis Hakim dapat menilai kebenaran dari keterangan yang disampaikan saksi. Kongkritnya, apakah laporan saksi tentang tindak pidana penistaan agama yang dilakukan sdr. Ahok merupakan keterangan bohong oleh karena saksi berasal dari organisasi FPI atau berafiliasi dengan calon gubernur lain? Tidak, karena laporan saksi itu benar adanya, dan telah dibuktikan dengan rekaman dan pengakuan dari terdakwa sendiri. Sehingga tidak pada tempatnya Penasehat Hukum menggali kejujuran dan objektifitas keterangan saksi kalau keterangannya benar telah dapat dibuktikan. Lain hal bila keterangan adalah berupa pendapat, maka memungkinkan untuk menggali objektifitas keterangannya.

            Bahwa, tentang tudingan identitas dan keterangan palsu yang dilontarkan Terdakwa dan penasehat hukumnya, merupakan serangkaian upaya untuk menghancurkan kredibilitas saksi dimata masyarakat. Penyampaian keterangan Palsu telah tegas dilarang undang-undang dan merupakan wewenang Hakim dalam menilainya. Sebagaimana proses pada pasal 174 KUHAP, dalam persidangan hakim tidak ada memperingatkan saksi untuk tidak memberikan keterangan Palsu apalagi memerintahkan untuk dituntutnya saksi karena memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu, pernyataan penasehat hukum tersebut telah diluar batas kewenangannya.

            Bahwa, tindakan Penasehat Hukum yang terang-terangan ingin menghancurkan kredibilitas saksi merupakan suatu tindakan yang tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Hal ini merupakan pelanggaran atas Sumpah Advokat yang telah diucapkannya dan pasal 2 Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.”


            Advokat merupakan profesi yang mulia (Officium Nobile) yang dipercayai oleh masyarakat agar terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang seimbang. Advokat sangat diharapkan kejujuran dan kehormatannya sehingga apa yang disampaikan oleh seorang Advokat dapat dipercayai oleh masyarakat sebagai suatu kebenaran. Maka, kita semua berharap agar para Advokat terutama Tim Penasehat Hukum Terdakwa dapat menjalankan tugasnya dalam membela Terdakwa dengan sebaik-baiknya tanpa harus menggunakan cara yang tidak jujur seperti yang sedang dikoarkan – Menghancurkan Kredibilitas Saksi - Magna arbor et non cecidit, quia venti. Victorioso NKRI!... (Dr. K/A)

Senin, 09 Januari 2017

POLEMIC of AUTHORITY


Keterangan saksi sebagai pembuktian di persidangan memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Majelis Hakim dalam mengadili suatu delict didasarkan kepada kekuatan pembuktian atau bewijs kracht, sehingga Keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dapat menjadi informasi bagi hakim dalam mempertimbangkan serta memutuskan perkara pidana. 

Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada awal pekan lalu telah masuk pada proses pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi. Pengertian saksi dan keterangan saksi dapat dilihat pada ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP dan pasal 1 angka 27 KUHAP yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011 telah dinyatakan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat sepanjang keterangan saksi tidak dimaknai “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses. Putusan tersebut termasuk putusan yang bersifat declaratoir dan constitutif, yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dibacakannya putusan (gezag van gewijsde). Sehingga, dengan terjadinya perluasan makna saksi, maka saksi dapat didengarkan keterangannya di persidangan tidak terbatas pada keharusan fakta yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri, tetapi keterangan saksi dapat didengar dari setiap orang dengan syarat ia memiliki pengetahuan terkait terjadinya suatu tindak pidana.

Mengenai relevansi keterangan saksi dengan suatu perkara seperti yang disyaratkan dalam pertimbangan majelis, maka keterangan haruslah diujikan cara pemeriksaannya (pertanyaan yang diajukan) dengan landasan hukum, agar dalam menggali keterangan saksi dalam pemeriksaan, benar-benar tertuju kepada urgensi sesuai dengan yang dikehendaki ketentuan hukum itu sendiri. Relevansi keterangan saksi secara sederhana dapat diukur dari apakah keterangannya sesuai dengan alat bukti lainnya.

Relevansi seorang saksi juga dapat didukung oleh alasan “pengetahuannya”. Dalam perkara tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh terdakwa, diketahui oleh saksi dari video yang tersebar di media elektronik. Perbuatan tersebut benar diakui oleh terdakwa yang kemudian menyampaikan permintaan maaf. Tindak pidana penghinaan agama tersebut diketahui oleh saksi tidak hanya dilakukan 1 kali, namun telah dilakukan beberapa kali sebelumnya dengan pula menyampaikan bukti-bukti surat di persidangan. Keterangan saksi ini relevan, meski tidak melihat dan mendengar langsung, namun adanya perbuatan yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, dan bukan karena kekhilafan namun telah dilakukan berulang kali, sehingga menjadi pembuktian yang bernilai untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum. Bahwa yang terpenting adalah isi keterangan saksi menyangkut fakta yang berhubungan/relevan dengan pembuktian tentang telah terjadinya tindak pidana yang didakwakan, tentang siapa yang melakukannya dan tentang kesalahan terdakwa melakukannya.

Adapun dalam pemeriksaan saksi, memungkinkan adanya keterangan atau pertanyaan yang tidak relevan dengan peristiwa pidana, maka hal itu tidaklah memiliki nilai pembuktian. Seperti pada pemeriksaan saksi atas terdakwa AHOK, Penasehat Hukum terdakwa mempermasalahkan identitas saksi, seperti pendidikan dan pekerjaan saksi yang mana tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Sebelum sidang berlangsung Penasehat hukum pada media telah menyatakan bahwa mereka tengah meneliti profile saksi. Tak heran keterangan yang dicari dari saksi adalah seputar identitas saksi, pekerjaan saksi, bahkan mempertanyakan foto pribadi saksi yang SAMA SEKALI TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan perkara yang sedang diperiksa.

Fenomena Fitsa Hats yang selepas sidang menjadi ramai diperbincangkan setelah terdakwa mengomentari salah pengetikan BAP sebagai kebohongan saksi, dan mempermasalahkan saksi yang merupakan pendukung calon kepala daerah lain. Hal ini sejenak membuat “lupa” sebagian masyarakat akan substansi persidangan yaitu kasus penistaan agama, fokus pemberitaan seakan digiring pada hal-hal yang diluar konteks perkara.

Dalam persidangan, pentingnya konfirmasi kebenaran identitas hanyalah terhadap seorang terdakwa, yaitu majelis hakim wajib memeriksa identitas terdakwa, apakah yang didakwakan pada surat dakwaan adalah benar orang yang diajukan ke depan persidangan sebagai terdakwa, sehingga identitas seorang terdakwa haruslah dikonformasi secara detail dan dipastikan kebenarannya. Namun tidak dengan identitas saksi, yang diminta keterangannya dipersidangan bukanlah tentang identitas dan history pribadinya, melainkan pengetahuannya tentang tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Penasehat hukum terdakwa AHOK telah melebihi batas kewenangannya dalam membela terdakwa dengan menyerang personal saksi (personal attack) seolah-olah saksilah yang merupakan terdakwa, tanpa menggali keterangan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Hal lain yang menimbulkan kontroversi dalam pemeriksaan saksi terdakwa AHOK adalah pernyataan terdakwa dan penasehat hukumnya yang menyatakan bahwa saksi memberikan keterangan palsu dan bohong. Bahwa, dapat atau tidaknya seorang saksi bisa dipercaya bergantung dari banyak hal yang harus diperhatikan oleh hakim sebagaimana yang diatur dalam pasal 185 ayat (6) KUHAP. Mengenai kompetensi saksi sepenuhnya merupakan kewenangan hakim untuk mempertimbangkan apakah seorang saksi memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan dan juga apakah keterangannya tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti atau tidak, termasuk untuk menilai apakah keterangan yang diberikan saksi merupakan keterangan palsu. Mengenai keterangan palsu, di dalam KUHP diatur larangan menyampaikan keterangan palsu yaitu pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun yang pada prosesnya sesuai dengan pasal 174 KUHAP, yaitu:
1 Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguhsungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
2     Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
3    Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
4   Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.

Perbuatan memberikan keterangan palsu ini sebagaimana ketentuan diatas, merupakan wewenang bagi majelis hakim untuk menilai apakah keterangan yang diberikan oleh saksi merupakan keterangan yang tidak benar/palsu, dan wewenang majelis hakimlah untuk memerintahakan Penuntut Umum supaya saksi tersebut ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu/memberikan keterangan palsu bukanlah wewenang Penasehat Hukum ataupun Terdakwa dalam menilai kebenaran keterangan saksi.

Bahwa, poin pentingnya adalah pemeriksaan saksi merupakan alat bukti yang dibutuhkan untuk mencari kebenaran materiil dari suatu perkara, yang juga penting dalam menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa. Oleh karenanya, keterangan yang dibutuhkan adalah yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang diperiksa, dan wewenang menilai benar atau tidak, berguna atau tidaknya keterangan saksi adalah pada Majelis Hakim. P.M Trapman mengatakan bahwa Pandangan hakim dilukiskan sebagai pandangan obyektif dari posisi yang obyektif. Sehingga, baiknya semua pihak mempercayakan proses persidangan kepada Majelis Hakim, tanpa harus membuat dan menciptakan opini-opini yang dapat memecah belah bangsa. Espero que este artĂ­culo Ăștil... Victorioso NKRI!... (Dr. K/A)

FAKTA PERSIDANGAN AHOK DAN KEWENANGAN DI LUARNYA


Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama sebagai terdakwa pada tanggal 3 Januari 2016 yang lalu dengan agenda pemeriksaan saksi. 4 orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin, dan Syamsu Hilal, S.Sos merupakan saksi pelapor atas tindak pidana tersebut.

Dari fakta pemeriksaan para saksi di persidangan, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi penulis. Pertama, Pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa kepada para saksi tentang perlunya melakukan tabayyun (klarifikasi) sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan sebagaimana yang dilakukan para saksi pelapor merupakan pemberitahuan yang disampaikan kepada seseorang kepada pihak yang berwenang tentang dugaan telah terjadi atau sedang terjadinya suatu tindak pidana. (Pasal 1 butir 24 KUHAP). Dalam hal ini, para pelapor yang telah mengetahui dan melihat serta mendengar rekaman video yang disampaikan oleh terdakwa AHOK melalui media elektronik berhak untuk membuat laporan kepada pihak yang berwenang (Penyelidik Kepolisian) tentang telah terjadinya suatu tindak pidana penodaan agama.

Adapun rekaman yang tersebar baik di media televisi maupun media online, telah jelas menunjukkan bahwa seseorang yang menyampaikan pidato di kepulauan seribu yang diduga menistakan agama islam tersebut benar adalah Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini pun telah dibenarkan oleh terdakwa, dengan telah disampaikannya permohonan maaf oleh terdakwa. Sehingga, tidak perlu lagi dilakukan Tabayyun sebelum dilaporkannya terdakwa ke pihak yang berwenang.

Bahwa, tabayyun tidak dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Namun, sebagai bentuk klarifikasi dugaan tindak pidana, digunakan azas presumption of innocent  (Praduga tak bersalah) yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dari azas ini, tabayyun bukanlah suatu kewajiban/tugas bagi saksi pelapor tapi merupakan tugas penyelidik/penyidik yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dengan cara mengklarifikasi, meneliti, mengumpulkan bukti-bukti tentang apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana? (sebagaimana yang dilaporkan saksi pelapor), dan menemukan tersangka, hingga sampai pada diajukannya ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dinilai oleh Majelis Hakim. kesimpulannya, setiap warga negara yang mengetahui telah terjadinya suatu tindak pidana dapat melaporkan kepada penyelidik atau penyidik, untuk ditelaah dan diproses secara hukum.

Kedua, Tim Penasehat Hukum beserta terdakwa, dalam persidangan tersebut sibuk dengan mempermasalahkan profile para saksi, bukan fokus pada pengetahuan saksi tentang tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Substansi pemeriksaan saksi di persidangan adalah sebagai suatu Pembuktian, apakah benar telah terjadi delict yang dilakukan oleh terdakwa sehingga ditemukannya suatu kebenaran materil yang menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam mengambil keputusan. Pertanyaan yang diajukan menjadi terlihat sentimentil karena Tim Penasehat Hukum dan Terdakwa malah menanyakan profile saksi sehingga tampak seolah-olah menyembunyikan kebenaran (suppresio veri) tindak pidananya dan mengatakan yang palsu (expressio falsi) dengan menganggap saksi-saksi memiliki kepentingan politik mendukung calon kepala daerah lain dan mengatakan saksi memendam kebencian pada diri terdakwa, sehingga keterangan yang digali penasehat hukum menjadi tidak bernilai karena bukan tentang pembuktian terhadap perbuatan pidana yang didakwakan pada terdakwa.

Ketiga, pertanyaan tim penasehat hukum dan terdakwa yang berlanjut pada pendapatnya dan disampaikan kepada media, tentang keterangan saksi yang berupa fitnah karena kebencian pada terdakwa dan keterangan palsu, merupakan pernyataan yang melebihi kewenangan penasehat hukum. Dalam tahapan pembuktian, yang menilai benar tidaknya keterangan saksi maupun alat bukti lainnya merupakan kewenangan hakim. Karena majelis hakimlah yang menilai apakah pembuktian yang diajukan di depan persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam menagambil keputusan. Sehingga tidak berwenang bagi terdakwa/penasehat hukumnya untuk menyatakan keterangan saksi sebagai keterangan palsu.


Bahwa, entry point dari suatu persidangan adalah tahap pembuktian, yaitu membuktikan apakah benar telah terjadi tindak pidana, apakah terdakwa yang melakukan tindak pidana?. Keterangan yang bukan mengenai pembuktian dakwaan tidaklah berguna bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan. Masyarakat harus dapat mempercayakan prosesnya pada peradilan, (BientÎt ou plus tard, la vérité sera certainement révélée), namun dengan tetap berhati-hati dalam menfilterisasi informasi-informasi yang beredar. Oleh karena cara berfikir ditentukan dari informasi yang didapatkan. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wassalam. (Dr. K/A)

KETERANGAN SAKSI DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA


            Tahapan pembuktian merupakan hal yang amat penting dalam proses persidangan, karena pada tahap ini dapat ditentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah menentukan secara limitatif alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yaitu pada pasal 184 ayat (1) yaitu: Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa.

Alat bukti Keterangan Saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Hampir semua perkara pidana, pembuktiannya bersandar pada keterangan saksi. Sekurang-kurangnya disamping dpembuktian dengan alat bukti lain, alat buktu keterangan saksi selalu diperlukan untuk pembuktian.

Ditinjau dari segi nilai dan kekuatan pembuktian atau “the degree of evidence” keterangan saksi, agar keterangan saksi atau kesaksian mempunyai nilai pembuktian, maka perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain:
1    Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji dalam memberikan keterangan di depan persidangan; (Pasal 160 ayat 3 KUHAP)
2  Keterangan saksi bernilai sebagai bukti yaitu yang saksi lihat sendiri, saksi dengar sendiri,dan saksi alami sendiri, serta menyebutkan alasan pengetahuannya itu; (Pasal 1 Angka 27 KUHAP)
3        Keterangan saksi haruslah diberikan di depan persidangan; (Pasal 185 ayat 1 KUHAP)
4   Keterangan seorang saksi belum dianggap alat bukti yang cukup (unus testis nullus testis”; (Pasal 185 ayat 2 KUHAP)
5   Keterangan saksi tidak berlaku bila tidak disertai dengan alat bukti yang sah lainnya; (Pasal 185 ayat 3 KUHAP)
6       Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri. (Pasal 185 ayat 4 KUHAP)
7    Baik pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi; (Pasal 185 ayat 5 KUHAP)
8   Hakim harus memperhatikan, persesuaian antara keterangan saksi, antara keterangan saksi dengan alat buktu lain, alasan saksi memberi keterangan tertentu, serta cara hidup dan kesusilaan saksi yang mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. (Pasal 185 ayat 6 KUHAP)

Menurut Adami Chazawi “ ... Asalkan bukan pendapat, keterangan saksi boleh mengenai segala hal atau segala sesuatu, asalkan keterangan itu penting dan relevan dengan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan. Pada pokoknya, isi keterangan saksi adalah fakta yang berhubungan/relevan dengan pembuktian tentang telah terjadinya tindak pidana yang didakwakan, tentang terdakwa yang melakukannya dan tentang kesalahan terdakwa melakukannya. Keterangan saksi yang berhubungan dengan pembuktian telah terjadinya tindak pidana adalah semua keterangan yang menyangkut unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.”

Keterangan saksi disampaikan di depan persidangan untuk membuktikan dakwaan JPU agar timbulnya keyakinan hakim untuk memutus suatu perkara pidana. Keterangan saksi yang disampaikan adalah tentang semua keterangan yang memuat fakta-fakta mengenai locus dan tempus tindak pidana berikut fakta-fakta yang menunjukan apakah terdakwa yang melakukan atau ikut terlibat melakukan tindak pidana. Serta semua keterangan yang menyangkut hal keadaan batin terdakwa sebelum berbuat, seperti kehendak dan pengetahuan mengenai segala hal baik mengenai perbuatan yang hendak dilakukannya maupun obyek tindak pidana serta segala sesuatu yang ada disekitar perbuatan dan obyek perbuatan sebagaimana yang ada dalam rumusan tindak pidana.

D. Simons mengatakan, bahwa keterangan saksi yang berdiri sendiri tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan, tetapi suatu keterangan saksi dapat membuktikan suatu kejadian tersendiri (Andi Hamzah – 1983). Alat bukti keterangan saksi ini, tidak melekat sifat pembuktian yang sempurna (volledig Bewijskracht), dan juga tidak melekat di dalamnya sifat kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan (beslissende bewijskracht). Tegasnya Alat bukti ini merupakan alat bukti sah yang memiliki nilai kekuatan pembuktian bebas. Hakim bebas untuk menilai kesempurnaan dan kebenaran suatu keterangan saksi, sehingga dapat menggunakannya sebagai pertimbangan atau mengenyampingkannya dalam putusan.

Namun, kebebasan hakim dalam penilaian keterangan saksi harus dilakukan dengan tanggungjawab. Jangan sampai kebebasan menilai menjurus pada kesewenangan yang mengakibatkan orang jahat bisa terbebas, atau orang yang tidak bersalah menjadi dihukum. Oleh karena itu, bila suatu kasus terdapat cukup bukti berdasarkan keterangan saksi, baik antara keterangan beberapa saksi yang saling berhubungan maupun keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, kebebasan hakim dalam menilai harus berpedoman pada ‘kebenaran sejati’. (Dr. K/A)

SANG PENISTA AGAMA DAN KEBERATANNYA (EKSEPSI)


A.     SURAT DAKWAAN

Surat Dakwaan yang pada periode HIR disebut surat tuduhan / Acte Van Verwijzing  adalah Surat  yang memuat rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang terdakwa, dibuat berdasarkan dari hasil pemeriksaan di penyidikan, dan merupakan panduan bagi hakim dalam pemeriksaan perkara di Persidangan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 47 K/Kr/1956 Tanggal 23 Maret 1957, juga dinyatakan “Bahwa Yang Menjadi Dasar Pemeriksaan Oleh Pengadilan Ialah Surat Tuduhan (Dakwaan) Bukan Tuduhan Yang Dibuat Polisi”, dan disebutkan pula dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 68k/Kr/1973 Tanggal 16 Desember 1976, Menyatakan “Bahwa Putusan Pengadilan Haruslah Didasarkan Pada Tuduhan”,

Surat dakwaan hanya dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai wakil negara untuk melakukan penuntutan kepada terdakwa pelaku Tindak Pidana. Demi keabsahannya, maka surat dakwaan haruslah dibuat dengan sebaik-baiknya, dan memenuhi persyaratan yang diatur didalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
  1.      Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat            tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka (Syarat Formal)
  2.      Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan        menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. (Syarat Materiil)

B.       NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)
               
          Eksepsi atau Nota keberatan adalah tangkisan (plead) atau bantahan yang diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum terdakwa tentang cacat formilnya suatu Surat Dakwaan Eksepsi diajukan tidak untuk membantah “materi pokok” surat dakwaan.
Klasifikasi Eksepsi, antara lain:
       
       1)     Eksepsi Kompetensi (Kewenangan Mengadili)
-         Kompetensi Absolut, tentang lingkungan peradilan. Contoh, perkara pidana diadili di  Pengadilan Negeri bukan Pengadilan Agama.
-    Kompetensi Relatif, tentang daerah hukum/wilayah hukum yaitu pemilihan        Pengadilan Negeri untuk mengadili terdakwa, sebagaimana diatur pada pasal 84-86  KUHAP.
      
       2)     Eksepsi Gugurnya Kewenangan Menuntut
-     Nebis In Idem, Gugurnya kewenangan menuntut, karena perkara tersebut telah      pernah didakwakan, diperiksa, dan diadili terhadap terdakwa
-     Exceptio In Tempores, Kewenangan menuntut gugur karena telah melalui tenggang waktu
-         Terdakwa Meninggal Dunia

       3)     Eksepsi Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima
-       Pemeriksaan ditingkat penyidikan tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 56 ayat   (1) KUHAP. (Pidana ancaman diatas 5 Tahun tidak didampingi Penasehat Hukum)
-     Eksepsi pemeriksaan tidak memenuhi syarat klacht delict. Tindak Pidana “delik     aduan” namun tidak ada pengaduan, atau tenggang waktu pengaduan telah lewat

       4)     Eksepsi Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum
       Dalam hal perkara yang diadili bukanlah tindak pidana, melainkan perkara perdata atau tata        usaha negara
     
       5)     Eksepsi Dakwaan Tidak Dapat Diterima
-    Eksepsi subjudice, Tindak pidana yang didakwakan, persis sama dengan perkara pidana yang masih berjalan di Pengadilan Negeri lain atau pada Tingkat Banding/Kasasi
-          Exceptio In Persona, orang yang diajukan sebagai terdakwa “keliru”
-          Eksepsi keliru sistematika dakwaan subsideritas
-    Eksepsi bentuk dakwaan, misalnya dakwaan yang bentuknya subsideritas namun diajukan dalam bentuk dakwaan komulatif

       6)     Eksepsi Batal Demi Hukum
              Eksepsi Batal Demi Hukum adalah eksepsi atas dakwaan yang tidak memenuhi persyaratan        yang diatur pada pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal        143 ayat (2) KUHAP dianggap Tidak Jelas / Obscuur Libels (Kabur), atau Tidak Cermat /        Confuse (Membingungkan), atau Tidak Lengkap / Misleading (Menyesatkan) yang                  berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri.
-      Syarat pada pasal 143 ayat 2 huruf a , bahwa Surat Dakwaan harus diberi tanggal dan tanda tangan, dan identitas terdakwa secara lengkap. Tidak dipenuhinya syarat ini dapat dikategorikan dakwaan yang tidak jelas, dan bertentangan dengan undang-undang. Namun, dengan pendekatan critical error, hal ini dapat ditolerir dengan cara meminta Penuntut Umum memperbaiki di depan Persidangan.
-       Syarat pada pasal 143 ayat 2 huruf b, bahwa surat dakwaan dapat dieksepsi apabila:
a.         Tidak menyebut locus delicti (tempat kejadian perkara) dan tempus delicti (waktu terjadinya perkara)
b.         Tidak cermat, jelas, dan lengkapnya tindak pidana yang didakwakan, maksudnya:
·  Tidak Cermat / Membingungkan (Confuse) surat dakwaan, dalam hal isi rumusan surat dakwaan antara satu dengan yang lainnya saling bertentangan
·      Tidak Jelas / Kabur (Obscuur Libels), dalam hal surat dakwaan tidak merinci secara jelas bagaimana tindak pidana dilakukan terdakwa
·      Tidak Lengkap / Menyesatkan (Misleading), dalam hal surat dakwaan tidak lengkap memuat elemen atau unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan

Tegas dalam Pasal 143 ayat 3 KUHAP dinyatakan, “Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b Batal demi hukum. Selain itu, juga dinyatakan dalam Yurisprudensi  Tetap Mahkamah Agung RI No. 808K/PID/1984 tanggal 29 Juni 1985 “dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, harus dinyatakan batal demi hukum.”
       Bahwa, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok, yang didakwa atas Tindak Pidana Penistaan Agama dengan Dakwaan Alternatif pasal 156 KUHP atau pasal 156a KUHP dan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 13 Desember 2016 telah mencakupi syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana yang diatur pada pasal 143 ayat 2 KUHAP.
                
         Dalam surat dakwaan tersebut, telah dicantumkan tanggal serta tanda-tangan Penuntut Umum pada dakwaan, sehingga syarat formil dakwaan tercukupi. Adapun syarat materiil dakwaan telah pula termuat di dalam Surat Dakwaan tersebut, yakni telah menyebutkan dengan jelas tempus dan locus delicti nya yaitu pada Selasa 27 September 2016 sekira pukul 08.30-10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2016, bertempat di Tempat Pelelangan Ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili.
            
          Surat Dakwaan juga telah diuraikan secara Jelas, cermat dan lengkap sehingga tidak kabur (Obscuur Libels) karena telah menjelaskan bagaimana tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, tidak membingungkan (Confuse) karena telah memuat uraian peristiwa yang saling berhubungan, dan tidak pula menyesatkan (Misleading) karena surat dakwaan telah memuat perbuatan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Disamping itu, tidak ada alasan-alasan lain yang dapat di eksepsi/dibantah dari Surat Dakwaan No. 147/jkt.ut/12/2016 tersebut sebagaimana uraian klasifikasi eksepsi yang telah dijelaskan diatas.
       
          Bahwa, Nota Keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya, tidak sesuai dengan pokok perkara dan sangat subjektif sehingga konstruksinya tidak menyinggung hal-hal dakwaan serta tidak menanggapi isi dari dakwaan tapi lebih pada pokok materinya.

           
   Bahwa, oleh karena Surat Dakwaan telah memenuhi syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana yang diatur pada pasal 143 ayat 2 KUHAP, dan tidak ada alasan hukum untuk diajukannya eksepsi/keberatan formil terhadap surat dakwaan, maka proses persidangan haruslah tetap dilanjutkan pada tahapan Pembuktian. Adapun penyampaian Nota Keberatan oleh terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya adalah suatu hak yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, namun oleh karena tidak ada alasan hukum cacat formilnya surat dakwaan. Maka, Majelis hakim haruslah menolak keberatan terdakwa dan/atau penasehat hukum terdakwa dan melanjutakan persidangan pada tahap pembuktian. (aliquid quod certe, non refert). Dr K/A

MAKAR


Kita sering mendengar kata makar akhir-akhir ini dan bingung apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar itu ?. pengertian makar menurut KBBI adalah akal busuk; tipu muslihat: segala — nya itu sudah diketahui lawannya; perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena — menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan.

Kata makar bukanlah istilah baru, pada zaman Nabi rencana makar (tipu daya) sudah dikenal yang tujuannya pada waktu itu ialah untuk menghancurkan Islam. Pihak yang menjalankan rencana makar tersebut mereka yakin bahwa jika mereka berhasil membunuh Nabi Muhammad, niscaya Islam akan hancur. Karena itulah, mereka lalu merencanakan makar dan berkomplot untuk membunuh Nabi Muhammad. Merujuk kepada Ensiklopedia Hukum Islam terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve, kata makar berasal dari bahasa Arab al-makrsama artinya dengan tipu daya/tipu muslihat atau rencana jahat.

Seperti firman Allah pada QS.  Al Anfaal: 30, “Dan (ingatlah) ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakan atau membunuhmu atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya (makar) dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Allah sebaik- baiknya pembalas tipu daya (makar).”

Ayat ini mengingatkan apa yang terjadi di Mekah, sekaligus mengingatkan bagaimana rencana qadar Allah dan kebijaksanaanNya terhadap apa yang diputuskan dan diperintahkannya. Manusia boleh saja melakukan makar (tipu daya). Namun Allah mempunyai makar (tipu daya) yang lebih hebat dibandingkan apa yang mampu dilakukan manusia.

Perbuatan makar dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang didahului dengan konspirasi politik, mufakat jahat, dan intrik untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam Alquran disebutkan beberapa ayat ayat tentang makar diantaranya yaitu: Surat Ali Imran (3) ayat 54; Al An'am (6) ayat 123; Al A'raf (7) ayat 99,123; Yunus (10) ayat 21; Yusuf (12) ayat 31,102; Ar Ra'd (13) ayat 33, 42; Ibrahim (14) ayat 46, An Nahl (16) ayat 45,127; An Naml (27) ayat 50, 51, dan 70; As Saba (34) ayat 33; Fatir (35) ayat 10 dan 43; serta Nuh (71) ayat 22, yang semuanya mengandung pengertian bahwa makar adalah suatu perbuatan atau usaha untuk menentang atau membunuh seseorang yang tidak disenangi atau dianggap musuh/saingan, baik dalam hal agama maupun keduniawian dengan cara tipu daya, tipu muslihat, atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan agama Islam.

Kajian makar dalam perspektif Al-Qur'an, bukan saja memotret makar dalam kajian "tafsir" tentang ayat-ayat makar, tetapi lebih kepada sebuah telisik mendalam terhadap makar kafirin terhadap umat islam yang dipotret dari sisi ta'wil al-Qur'an sekaligus "menelanjangi" apa yang mereka perbuat. Hal ini setidaknya ada 2 alasan yang mendasar untuk dikaji;
  1. Adanya benang merah antara makar yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam (kafir harbi) dengan datangnya kegoncangan dahsyat dibumi dan langit (al-saah) menjelang datangnya hari kiamat.
  2. Adanya benang merah antara historis teologis (Adam vs Iblis) pertempuran al-Haq dan al-batil yang merupakan sunnatullah kehidupan dan fitnah (ujian bagi orang yang beriman).
Dalam hukum pidana di Indonesia  sering kita jumpai mengenai tindakan yang melanggar aturan di antaranya ialah dapat di kenakannya pidana dalam delik tersebut, satu tindakan yang sangat kita fahami masalah pemberontakan yang di lakukan oleh warga negara terhadap kedaulatan bangsa dan negara baik yang di lakukan oleh perseorangan atau individualisme maupun di lakukan secara kolektif atau berkelompok, sering juga kita kenal dengan istilah MAKAR yang merujuk pada suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di lakukan oleh individu maupun kolektiv dengan berbagai alasan, di antaranya ketidakpuasan pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala negara atau presiden maupun dari pihak parlemen.

Pemberontak itu biasanya mengatas namakan dirinya adalah suatu bentuk pembaharuan system yang menggantikan system atau kebijakan lama yang dianggapnya tidak relevan untuk diteruskan lagi sebagai landasan utama yang ada di antara landasan lain yang menyokong akan keberlangsungan system kenegaraan.

Dalam pasal 87 KUHP menyatakan:
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Jika merujuk pada pasal 87 tersebut terlihat bahwa pasal yang letaknya dalam Bab IX Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang-Undang tersebut sebenarnya tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan ‘makar’ itu sendiri. Ketentuan tersebut hanya mengatur intinya bahwa jika niat telah ada dan telah ada permulaan pelaksanaan, maka telah sempurna lah makar untuk melakukan suatu perbuatan. Namun pertanyaan apa itu ‘makar’ itu sendiri tidak lah terjawab dari pasal 87 ini. Mengenai serangan, dijelaskan dalam pasal 87 KUHP, yang berbunyi ”Penyerangan (makar) akan suatu perbuatan berwujud kalau sudah nyata maksud si-pembuat dengan adanya permulaan melakukan perbuatan itu menurut maksud pasal 53”. Serangan itu biasanya dilakukan dengan perbuatan kekerasan.Perbuatan persiapan saja belum dapat dihukum, supaya dapat dihukum, tindakan itu harus sudah mulai dengan tindakan pelaksanaan.Untuk makar (penyerangan) ini tidak diperlukan unsur perencanaan terlebih dahulu, cukup apabila unsur “sengaja” telah ada.

Dari sisi hukum pidana, pengertian kata dimaksud adalah bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan negara yang dilakukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, wilayah negara, dan pemerintahan seperti yang diatur dalam KUHP pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Pasal 104 “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”

Dalam pasal 104 dijelaskan mengenai sebuah tindakan kejahatan dapat disebut makar jika kejahatan itu ditujukan kepada pemimpin negara seperti Presiden dan Wakil Presiden. Jika pelaku kejahatan tidak tahu atau tidak dengan sengaja menyerang pemimpin negara maka, tindakannya tidak dapat disebut makar dan jatuh pada kejahatan biasa.

Pasal 106 “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.
Mengenai makar (penyerangan) lihat penjelasan pasal 87 dan 104, sasaran penyerangan adalah kedaulatan atas wilayah negara, merusak kedaulatan negara ada dua macam , yakni :
  1. Menaklukkan daerah dengan seluruh atau sebagiannya kebawah pemerintah negara asing, umpamanya menyerahkan seluruh atau sebagian daerah itu kepada negara asing.
  2. Memisahkan sebagian dari daerah itu, umpamanya membuat bagian daerah itu menjadi negara yang berdaulat sendiri (separatism).
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling  lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Dalam pasal 107 dijelaskan mengenai makar yang dilakukan dengan cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Tindakan ini dapat dikenai sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pimpinannya dapat dihukum pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Mengenai makar (penyerangan) lihat pasal 87 dan 104. Maksud dari makar ialah “meruntuhkan pemerintahan” , yakni merusak atau mengganti susunan pemerintahan yang dibentuk (disusun) berdasarkan undang-undang dasar dari negara republik Indonesia (pasal 88 BIS), dengan cara yang tidak sah. “merusak susunan pemerintahan” lebih tepat apabila dikatakan “’mengubah susunan pemerintahan” artinya tidak melestarikan susunan pemerintahan yang lama, akan tetapi hanya mengubah untuk dapat dituntut menurut pasal ini, perbuatan meniadakan dan mengubah susunan pemerintahan itu harus tidak sah (tidak menurut UUD).

Pasal 108
(1)   Karena bersalah memberontak dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, yaitu:
1e. Barangsiapa yang melawan kekuasaan yang telah berdiri dalam republic Indonesia dengan sengaja.
2e.  Barangsiapa dengan maksud hendak melawan kekuasaan yang telah berdiri dalam republic Indonesia, maju dengan atau masuk pasukan yang melawan kekuasaan itu dengan sengaja.

(2)   Pemimpin dan pengatur pemberontak, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Tidak dapat dikatakan memberontak bila perlawan atau serangan dengan senjata itu tidak dilakukan oleh orang banyak dalam hubungan organisasi, bila hanya dilakukan oleh seseorang atau dua orang saja dan tidak dalam hubungan organisasi, terhadap pegawai pemegang kekuasaan pemerintah, tidak masuk dalam arti pemberontakan, akan tetapi adalah suatu perlawanan yang diancam hukuman dalam pasal 212.

Untuk dapat digolongkan pada pemberontakan, perlawanan itu harus ditujukan kepada, kekuatan pemerintah yang sah, misalnya ditujukan kepada pejabat militer, pejabat pemda, pejabat kepolisian yang memegang kekuasaan pemerintahan setempat.

Untuk dapat dihukum menurut pasal ini, tidak perlu adanya unsur bermaksud akan mengganti atau merubah pemerintahan yang lama dengan yang lain. Cukup dengan maksud untuk melawan saja.Yang misalnya disebabkan karena tidak merasa puas dengan keadaan waktu itu, kemudian lihat pasal 110.

Pasal 110 (1) Mufakat jahat akan melakukan salah satu kejahatan yang disebut dengan pasal 104, 106 dan 108 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. (2) Pidana itu dijatuhkan juga atas orang yang dengan maksud hendak menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang disebut pada pasal 104, 106, 107 dan 108.
1e.  Mencoba membujuk orang lain supaya ia melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, ikhtiar atau keterterangan untuk kejahatan itu.
2e. Ber-ikhtiar akan mendapat atau akan mendapatkan bagi orang lain kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
3e. Menyediakan barang yang diketahuinya, bahwa barang ini, guna menjalankan kejahatan itu.
4e. Menyiapkan atau mempunyai rencana untuk melakukan kejahatan itu, yang akan diberitahukan kepada orang lain.
5e .Ber-ikhtiar mencegah, menghalangi atau menggagalkan suatu daya upaya pemerintah untuk mencegah atau menghentikan orang melakukan kejahatan itu.

(3) Barang yang tersebut pada ayat 2 sub ke 3 dapat di rampas.

(4) Orang yang ternyata maksudnya hanya akan menyediakan atau memudahkan perubahan ketatanegaraan dalam artikata umum, tidak dapat dipidana.

(5) Jika dalam salah satu hal, seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dikalikan dua.

Bukan hanya orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 104, 106 dan 108 saja yang diancam dengan hukuman, tetapi orang-orang yang melakukan “mufakat jahat” akan melakukan suatu kejahatan yang disebut dalam pasal-pasal itu, juga diancam dengan hukuman. Bahkan orang-orang yang dengan maksud hendak menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang disebut pada pasal 104, 106, 107 dan 108 pun diancam dengan hukuman.
Larangan-larangan yang ditentukan dalam pasal ini demikian luas, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi kebebasan berfikir dan berbuat dalam hal menjalankan politik, akan tetapi kekuatiran ini dapat dibatasi dengan adanya ketentuan dengan ayat 4 dalam pasal ini yang menerangkan, bahwa orang yang ternyata maksudnya hanya menyediakan, atau memudahkan perubahan ketatanegaraan dalam arti kata umum, tidak dapat dipidana. Dengan demikian, maka orang yang dapat dituntut menurut pasal ini, ialah orang yang nyata-nyata telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tersebut pada sub. 1 sampai dengan 5 dan benar-benar dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 104, 106 , 107 dan 108. Jadi jika untuk mempersiapkan atau memudahkan hal lain, ia tidak diancam hukuman oleh pasal 110 ini.

Prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi merupakan salah satu prinsip yang digunakan di dalam kehidupan bernegara. Prinsip tersebut, digunakan mulai dari penyelenggaran pemerintahan, maupun dalam rangka membuat suatu kebijakan. Dalam hal ini, prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi, digunakan dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan tindak pidana makar. Hal demikian, dilakukan agar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan kaidah-kaidah umum negara hukum dan demokrasi.

Salah satu ciri negara hukum, yang dalam bahas Inggris disebut Legal state atau state based on the rule of law, dalam bahasa Belanda dan jerman disebut rechstaat, adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Di dalam menentukan politik hukum pengaturan tindak pidana makar yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan digunakan dalam merumuskan pengaturan tindak pidana makar di Indonesia.

Pembatasan kekuasaan merupakan salah satu prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi. Inti dari pemikiran tentang negara hukum adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaaan melalui sebuah aturan yuridis-undang-undang. Pembatasan kekuasaan tersebut, dalam konteks ini dapat diartikan sebagai usaha agar pemerintah tidak membuat kebijakan dengan sewenang-wenang. Sehingga pembatasan kekuasaan tersebut dapat menjadi kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Selain itu, adanya pembatasan kekuasaaan yang menjadi asal mula munculnya konsep negara hukum dan demokrasi menjadi faktor pendukung bagi berjalannya proses demokrasi. Proses demokrasi yang dijalankan warga negara menjadi lebih ideal dengan adanya paham konstitusionalisme sebagai kontrol terhadap pemerintah dalam membuat instrumen hukum maupun kebijakankebijakan yang menghambat berjalannya proses demokrasi.

Seperti diungkapkan Andrew Heywood, menurutnya dalam lingkup yang sempit, konstitusionalisme dapat diartikan sebatas penyelenggaraan negara yang dibatasi oleh undang-undang dasar sebagai inti negara hukum. Artinya suatu negara dapat dikatakan menganut paham konstitusionalisme jikalau lembaga-lembaga negara dan proses politik dalam negara tersebut secara efektif dibatasi oleh konstitusi. Sedangkan dalam pengertian luas, konstitusionalisme adalah perangkat nilai dan manifestasi dari aspirasi politik warga negara yang merupakan cerminan dari keinginan untuk melindungi kebebasan melalui sebuah mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah. Pembatasan Kekuasaan dalam hal ini merupakan salah satu prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang ditujukan kepada negara, baik dalam penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan pemerintahan di dalamnya. Dapat diartikan, bahwa negara dalam menjalankan pemerintahannya dibatasi oleh beberapa aturan-aturan hukum mulai dari kewenangan di dalam mengambil kebijakan, maupun adanya pembatasan-pembatasan kekuasaan yang menentukan fungsi dari masing-masing organisasi ataupun lembaga negara yang ada.

Selain dari adanya pembatasan kekuasaan sebagai salah satu prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi, prinsip-prinsip lain dapat dilihat dari adanya hak-hak asasi manusia. Dalam sejarah perkembangan demokrasi, hak asasi manusia tetap merupakan titik tolak mengenai kriteria dan sistem nilai dalam konsep tentang pengertian dan arti “kepentingan umum” yang dinamakan sebagai keamanan nasional. Juga dalam konsep tentang dasar-dasar dan kedudukan pemerintah, dasar-dasar dan legitimasi kekuasaan serta konsep yang bersumber pada kemauan rakyat atau yang mengandung nilai-nilai fundamentil tersendiri yang tidak bersumber pada kemauan rakyat. Ini harus digunakan sebagai alat untuk menganalisa lebih lanjut dalam menetukan dasar-dasar kedudukan pemerintah, kekuasaan, dan keamanan nasioal dalam arti “kepentingan umum”.

Negara Hukum dan Demokrasi yang di dalamnya terdapat hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara sangat menentukan efektifitas pengaturan tindak pidana makar di Indonesia. John Locke menyatakan, “Bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati”. Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak asasi manusia, memiliki sifat mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia. Pentingnya perlindungan HAM mencapai puncaknya pada Tahun 1948 ketika Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memproklamirkan sebuah Deklarasi Universal Hak-hak asasi Manusia (DUHAM) yang secara mengesankan menjabarkan “Hak yang tidak dapat dicabut dan diganggu gugat atas semua rumpun manusia”. Gagasan Hak AsasiManusia tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 sebelum diubah dengan perubahan kedua pada tahun 2000, hanya memuat sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan pengertian hak asasi manusia. Pasal-pasal yang biasa dinisbatkan dengan pengertian hak asasi manusia itu adalah:

  1. Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
  2. Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaaan”;
  3. Pasal 28 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”;
  4. Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”;
  5. Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”;
  6. Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”;
  7. Pasal 34 yang berbunyi,” Fakir miskin dan anak-anak yang terlanar dipelihara oleh negara”.
Dari beberapa Pasal-pasal yang memuat Hak Asasi Manusia, yang berkaitan dengan pengaturan tindak pidana makar dalam konsep negara hukum dan demokrasi adalah tertuang di dalam Pasal 28. Di dalam ketentuan Pasal 28 dapat dikatakan memang terkait dengan ide hak asasi manusia. Pasal tersebut, menjelaskan bahwa adanya “kemerdekaan” yang diartikan sebagai salah satu bentuk kebebasan yang didasari pada hak asasi manusia. Secara langsung, kemerdekaan yang dimaksud berpengaruh terhadap kedudukan atau posisi warga negara yang melakukan proses demokrasi di dalam negara hukum. Hal demikian, secara tidak langsung pula, mempengaruhi perumusan tindak pidana makar yang dilakukan oleh pemerintah dengan tidak mencederai hak-hak asasi yang dimanifestasikan dalam bentuk kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat secara lisan. Akan tetapi, Pasal 28 UUD 1945 dirasa belum mencantumkan hak asasi manusia secara eksplisit. Dapat dilihat bahwa negara dalam hal ini memberikan jaminan konstitusional mengenai “adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan bagi setiap orang”, tidak secara langsung dan tegas. Pasal 28 hanya menentukan bahwa hal ikhwal mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan itu masih akan ditetapkan dengan undang-undang.

Kebijakan terkait tindak pidana makar, dibuat oleh pemerintah berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Apabila merumuskan kebijakan tentang tindak pidana makar, dapat dilihat dari unsur-unsur tindak pidana makar dari aspek hukum pidana. Sedangkan dalam konteks tata negara, merumuskan pengaturan tentang tindak pidana makar melalui politik hukum dengan menyelaraskan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi agar menghasilkan kebijakan yang efektif, adil dan menjamin hak-hak dasar warga negara di dalam menyampaikan aspirasinya pada proses berbangsa dan bernegara. Ukuran-ukuran atau kriteria dan norma-norma untuk menentukan secara obyektif samapai di mana dan apakah seseorang harus dianggap melanggar dan merugikan kepentingan masyarakat umum dan negara harus pula sesuai dengan sistem nilainilai dlam kehidupan demokrasi dan asas-asas negara hukum dengan “rule of law” sebagai pertahanan terakhir untuk menegakkan dan melindungi hak-hak asasi rakyat terhadap kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang pihak penguasa.

Instrumen hukum yang dituangkan dalam bentuk undang-undang maupun peraturan, di dalamnya memuat dan mengatur perbuatan-perbuatan yang melanggar dan merugikan kepentingan masyarakat umum dan negara. Hal-hal yang dianggap merugikan atau melanggar kepentingan umum, dijadikan satu norma yang mengikat bagi warga negara dan pemerintah. Perumusan hukum di dalam norma yang akan diberlakukan bergantung pada tingkat penggolongan dari apa-apa saja yang ditentukan sebagai pelanggaran atau sebagai sesuatu yang dilarang, dan kompleksitas kehidupan menurut perkembangan masyarakat.

Munculnya tindak pidana makar di indonesia tidak terlepas dari adanya pertentangan-pertentangan ataupun gejolak-gejolak sosial, hukum, maupun politik di dalam negeri. Mengapa seseorang itu melakukan makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidakpuasan terhadap kekuasaan yang sedang berlangsung. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Tetapi juga tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja. Oleh karena itu, instrumen hukum pengaturan tindak pidana makar di Indonesia harus disesuaikan dengan konsep negara hukum dan demokrasi sehingga di dalam pengaturan tindak pidana makar tidak menciderai hak-hak asasi warga negara untuk tetap ikut pada proses demokrasi dalam mengemukakan pendapat maupun proses berbangsa dan bernegara.

Demi menciptakan hubungan yang harmonis antara rakyat/warga negara dan pihak penguasa (pemerintah), pihak pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan negara harus dapat melaksanakan pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum, demokratis, good governance, dan melakukan pembangunan yang merata bagi seluruh daerah. Selain itu, rakyat sendiri juga harus dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Dalam hal ini, harus diperhatikan agar supaya keperluan untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan negara di satu pihak diimbangi sebaik-baiknya dengan falsafah Pancasila, dengan ketentuan-ketentuan dari konstitusi dengan asas-asas negara hukum yang tersimpul dalam “the Rule of Law”, dengan prinsipprinsip demokrasi serta dengan hak-hak dasar masyarakat dan pribadi-pribadi yang hidup bersama dalam negara. Segala usaha melindungi dan mempertahankan kepentingan umum dan bersama dapat mengandung bahaya karena kecenderungan untuk melindungi kepentingan-kepentingan penguasa di luar kepentingan umum.